Kawal Keterbukaan Gosip Di Desa, Kemendes Gandeng Kip


GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Marwan Jafar berkomitmen untuk mengawal keterbukaan warta di desa. Menurutnya, keterbukaan warta di desa yaitu upaya terbaik untuk meningkatkan kemampuan,kemauan, inisiatif serta partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan desa.

"Desa menghadapi banyak tantangan, sebanyak 45 persen desa di Indonesia dalam kategori tertinggal. Keterbukaan warta sangat penting untuk sanggup mengentaskan ini," ujarnya, dikala menjadi Keynote Speech Peringatan 8 Tahun Lahirnya UU KIP, di Wisma Antara, Jakarta, Senin (16/5/2016).

Guna memaksimalkan upaya tersebut, Kemendes PDTT melaksanakan kerjasama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keterbukaan warta desa. Ia juga meminta kepada KIP, untuk sanggup menunjukkan pelayanan dan warta yang benar kepada desa. Mengingat, dominan pegawanegeri desa masih berpendidikan rendah. 

(Baca juga: 4 Asas Utama Pengelolaan Keuangan Desa)

"Rata-rata pegawanegeri desa masih berpendidikan SMP (Sekolah Menengah Pertama). Agar bisa mengelola pemerintahan dengan baik, tentu harus diberikan warta yang benar. Mereka dihentikan didiskriminasi, lantaran dengan warta mereka bisa.belajar," ujarnya.

Dikatakan Menteri Marwan, untuk menunjukkan warta dan pengetahuan ke desa bukanlah hal yang mudah. Pasalnya, masih banyak pemerintah kawasan maupun pegawanegeri desa, yang masih bersikap tertutup soal desa.

"Bahkan ketika turun ke desa-desa, kami membawa fotokopi berkas SKB3 Menteri dan kami bagikan ke desa. Karena masyarakat banyak yang tidak tahu informasi-informasi soal desa," ujarnya.

Oleh alasannya yaitu itu, Menteri Marwan menyambut terbuka kerja sama dan kerjasama antara Kemendes dan KIP dalam mengawal keterbukaan warta desa. Ia meyakini, kerja sama tersebut akan sangat mempengaruhi peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama pemerintahan di desa.

"Cara terbaik untuk membangun desa sebagaimana amanat undang-undang desa, yaitu dengan menunjukkan kewenangan sebesar-besarnya kepada desa. Di sinilah kemudian pentingnya keterbukaan warta di desa," ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan warta yang diterapkan di desa dimulai dengan mewajibkan pegawanegeri desa memberikan realisasi dana desa melalui aneka macam lembaga desa maupun papan warta desa. Di sisi lain, Kemendes PDTT juga telah membentuk sistem warta berbasis desa.

"Tahun 2016, akan ada sebanyak 30 ribu sistem warta berbasis desa. Kita juga membangun.sistem warta desa terpadu yang terdiri dari portal desa online, sistem warta administrasi BUMDes, transparansi keuangan desa, layanan desa, dan monitoring desa. Kita juga unit pengaduan melalui call center," terangnya.

Related:


    Di sisi lain, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdulhamid Dipopramono mengatakan, MoU antara Kemendes PDTT dan KIP yaitu bukti keterkaitan dekat antara UU Desa dan UU KIP. Selanjutnya, hal tersebut juga merupakan aspirasi dari komisioner Komisi Informasi Daerah yang memerlukan payung aturan untuk ditindaklanjuti di daerah.

    "Sesuai dengan kewenangannya, desa yaitu tanggungjawab KOmisi Informasi di daerah. Kami.harap, MoU ini tidak hanya coretan di atas kertas, tapi bisa diterapkan di daerah," ujarnya.

    Abdulhamid mengatakan, dalam mendukung undang-undang desa, KIP telah melaksanakan upaya untuk mengawasi implementasi uu desa, terutama dana desa. Menurutnya, hal tersebut yaitu bukti bahwa KIP telah merespon UU Desa secara implementatif.

    "Sejak dilahirkan Undang-Undang Desa pada 12 Desember 2014, kami sudah melaksanakan banyak upaya, salah satunya dengan melaksanakan diskusi perihal pengawasan dana desa," ujarnya.[Kemendesa]

    Related Posts

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel