Azas Pengelolaan Keuangan Desa, Pegawapemerintah Desa Wajib Tau

Pengelolaan Keuangan Desa (PKD) harus sanggup dipertanggungjawabkan baik dari aspek hukum, administrasi, maupun moral. Ketiga aspek ini akan sanggup dipenuhi apabila azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa diwujudkan secara baik dan benar oleh Kepala Desa (Kades) bersama perangkatnya.

4 Azas Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai berikut:


 harus sanggup dipertanggungjawabkan baik dari aspek aturan  Azas Pengelolaan Keuangan Desa, Aparat Desa Wajib Tau
1. Azas Partisipasi

Pengelolaan keuangan desa harus membuka ruang bagi masyarakat untuk mencermati laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa. Penyampaian laporan pertanggungjawaban Dana Desa dilakukan dalam Musyawarah Desa.

2. Azas Transparansi


Pemerintah Desa berkewajiban menginformasikan secara terbuka Laporan Realisasi Dana Desa dan Pelaksanaaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa). Penyampaian laporan dilakukan secara tertulis dan dibacakan dalam lembaga Musyawarah Desa.

Pengelolaan Dana Desa juga harus sanggup diketahui oleh warga desa. Media yang dipergunakan harus efektif dan gampang diakses. Seperti papan isu desa, website desa atau media lainnya. [Baca: Informasi Dana Desa Dapat Disampaikan di Mesjid]

3. Azas Akuntabel


Pemerintah Desa berkewajiban membuat/menyusun laporan penggunaan Dana Desa sesuai format yang telah ditetapkan.

Laporan pertanggungjawaban merupakan hasil pembahasan dengan Badan Permusyawaratan Desa(BPD). Dalam pembahasan sanggup melibatkan warga desa yang mempunyai pengetahuan dan paham terkait Pengelolaan Keuangan Desa atau Keuangan Negara.

Pemerintah Desa berkewajiban memberikan laporan dana desa kepada Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh masing-masing daerah.

"Laporan semester pertama paling lambat pada simpulan bulan Juli tahun berjalan. Sedangkan untuk laporan semester kedua paling lambat pada simpulan bulan Januari tahun berikutnya".

4. Azas Tertip dan Disiplin Anggaran


Pelaporan Dana Desa dilakukan pada sempurna waktu. Data yang disajikan dalam laporan harus konsisten dan sesuai dengan bukti yang sah.

Ingat kita ingat-ingat..! Bahwa Penggunaan Dana Desa niscaya akan di audit. Baik terhadap proses pelaksanaan kegiatan, penataan manajemen maupun audit terhadap Pengelolaan Keuangan Desa. [Diolah dari aneka macam referensi]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel