Skb 4 Menteri Ihwal Penyelarasan Dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Uu Desa

SKB 4 Menteri wacana Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa, merupakan langkah nyata empat kementerian dalam upaya mengefektifkan pembangunan dan pemanfaatan dana desa.

Dalam SKB 4 Menteri tersebut, masing-masing kementerian mempunyai kiprah dan kiprah dalam percepatan pelaksanaan dan efektifitas Dana Desa.

 Menteri wacana Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang SKB 4 Menteri wacana Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU Desa

Ruang Lingkup Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional wacana Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa, sebagai berikut:
  1. Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan;
  2. Pengalokasian, penyaluran dan Pelaksanaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan bagi hasil Pajak Daerah dan Restrubusi Daerah (PDRD);
  3. Pendampingan Desa;
  4. Penataan Desa;
  5. Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Koperasi;
  6. Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan, anggaran Kementerian/Lembaga dan APBD, dan
  7. Pembinaan, Pemantauan, Pengawasan dan Penguatan pelaksanaan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014.
Isi lengkap SKB 4 Menteri wacana Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa, sanggup di donwload disini. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel