Korupsi Meluas Sampai Ke Desa

Ayo Bangun Desa - Praktik korupsi kini tidak hanya terjadi di pemerintah pusat, tetapi meluas sampai pemerintah kabupaten/kota dan bahkan desa. Akan tetapi, proteksi bagi pelapor masalah korupsi di kawasan masih lemah sehingga ada di antara mereka yang menjadi korban kekerasan.
 Praktik korupsi kini tidak hanya terjadi di pemerintah pusat Korupsi Meluas Hingga ke Desa
Ilustrasi

Selama 2016, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 292 masalah korupsi di pemerintah kabupaten/kota dengan nilai korupsi Rp 478 miliar dan 62 masalah korupsi di pemerintah desa dengan nilai korupsi Rp 18 miliar. Sementara korupsi di kementerian 28 masalah dengan nilai korupsi Rp 206 miliar.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Askari Razak, Kamis (2/3), di Jakarta, mengungkapkan, proteksi bagi pelapor dugaan korupsi di kawasan masih minim. Respons pegawapemerintah penegak aturan terhadap pengungkapan korupsi juga masih lemah. Pelapor dugaan korupsi di kawasan malah rawan menjadi korban kekerasan.

Kekerasan itu, lanjut Askari, antara lain, dialami SH. Pada 2007, ia dianiaya sampai terluka di bab punggung dan kepalanya ketika menyuarakan korupsi di Palembang, Sumatera Selatan. Namun, penganiayaan itu tak diusut pegawapemerintah yang berwenang.

Pada 31 Januari 2017, SH dan istrinya disiram air keras oleh orang yang tak dikenal. Peristiwa ini terjadi ketika ia mengawal masalah dugaan korupsi dana pinjaman sosial di Pemerintah Provinsi Sumsel yang tengah disidik kejaksaan.

"Untuk membiayai pengobatan istri dan dirinya, SH sudah mengeluarkan dana sampai Rp 26 juta dan kini SH sudah kehabisan dana. Namun, penganiayaan yang dialami tak juga diproses kepolisian setempat," ujar Askari.

Jaminan keselamatan bagi pelapor dugaan korupsi di daerah, berdasarkan Tama S Langkun dari ICW, tak dapat dikesampingkan. Apalagi, dari catatan ICW, selama tahun 2016, masalah korupsi di Indonesia didominasi terjadi di pemerintah kabupaten/kota sampai pemerintah desa.

Dana desa
Pemerintah desa menjadi salah satu forum gres yang mulai rentan terjadi praktik korupsi. Jumlahnya mencapai 62 masalah dan yang diproses ke penyidikan sejauh ini ada 48 masalah dengan nilai korupsi Rp 10,4 miliar.

Korupsi di pemerintah desa muncul semenjak dana desa mulai dikucurkan. Sebagai kebijakan, Tama menyatakan, desentralisasi anggaran sampai ke perdesaan merupakan upaya pemerataan pembangunan.

Namun, yang perlu diingat, ketika desentralisasi dilaksanakan, terjadi desentralisasi kekuasaan dan tentunya rawan terjadi korupsi. Guna mencegah korupsi tersebut, pengawasan mesti diperketat.

Jika melihat dominasi masalah korupsi tiba dari pemerintah di daerah, lanjut Tama, hal itu mengindikasikan pengawasan di internal pemerintahan di kawasan masih lemah.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, dari segi regulasi, proteksi bagi pelapor dugaan korupsi itu sudah memadai. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2000 wacana Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Namun, kenyataannya, implementasi dari PP itu tak pernah ada. Ini kondisi yang kritis," katanya. (Kompas.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel