Penyelewengan Dana Desa, Pendamping Desa Yang Tidak Melapor Akan Direviewed
Alokasi dana desa terus meningkat setiap tahun, biar penggunaan dana sempurna sasaran, efektif dan efesien. Semua pihak dibutuhkan ikutserta mengawasinya, terutama pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat desa.
Baca: Beri Efek Jera, Mendes PDTT Minta Penyeleweng Dana Desa Ditindak Tegas
![]() |
Pendamping Desa/Ilustrasi |
Karena, sesuai roh dari UU Desa, pembangunan desa menitikberatkan pada tugas serta masyarakat dalam keseluruhan proses pembangunan.
Untuk mengoptimalkan pengawasan dana desa. Menteri Desa PDTT telah menunjuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, untuk memimpin Satgas Dana Desa. Seperti disampaikan melalui twitternya.
Mendes Eko juga meminta inspektorat tempat di Kabupaten/ Kota turut serta membantu mengawal dana desa.
"Menteri Desa PDTT juga memimta biar para pendamping desa secara aktif melaksanakan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan dana desa."
Pendamping desa harus secara aktif mengawasi, mengingatkan kades dan melaporkan ke Satgas Dana Desa yang diketuai oleh mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Saman Riyanto.
Related:
Kalau ada penyewengan dana desa dan pendamping desa tidak melapor dan mengawal. Anda (pendamping desa) akan direviewed. Kinerja pendamping akan dievaluasi.(*)