Selewengkan Pendapatan Orisinil Desa Kades Ditangkap

Ayo Bangun Desa - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yaitu peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. 
Ilustrasi: Penyelewengan Dana Desa
Salah satu sumber pendapatan desa diperoleh dari Pendapatan Asli Desa yang terdiri dari atas hasil perjuangan desa, swadaya dan partisipasi masyaraka desa, gotong royong, dan lain-lain pendapatan orisinil desa (PADes). 
Gara-gara tidak memasukkan pendapatan orisinil desa ke APBDes, seorang kepala desa (Kades) ditangkap oleh penegak hukum. 

Sebagaimana dilansir kompas.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Yogyakarta, menahan Kepala Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabul Santosa, tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (ABPDes) Bunder.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Wibowo Wisnu Nugroho menyampaikan, penahanan terhadap Kabul Santoso di Lapas II A Yogyakarta, atau lapas Wirogunan dilakukan Senin (22/5/2017).

Proses penahanan, sambung Wibowo, menurut hasil penyelidikan tahap dua. "Setelah semuanya dicek, Pak Kabul dilakukan penahanan semenjak hari Senin kemarin hingga 20 hari ke depan," ungkapnya ketika ditemui di kantornya, Selasa (23/5/2017).

Dari hasil penyelidikan diketahui, tersangka melaksanakan tindak pidana korupsi APBDes dengan modus tidak memasukkan pendapatan orisinil desa ke kas desa. Ia memasukkan uang tersebut ke dalam kekayaan pribadinya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY mencatat, total kerugian mencapai Rp 137,9 juta.

"Dalam APBDes itemnya banyak seolah-olah APBD, nah salah satu modusnya tidak memasukkan pendapatan orisinil ke kas desa, tetapi malah masuk ke pendapatan pribadinya," bebernya.

Nugroho mengaku pihaknya belum sanggup memastikan kapan pelimpahan berkas ke pengadilan Tipikor Yogyakarta. Namun ditargetkan sebelum masa penahanannya habis, berkas sudah dilimpahkan.


(Baca: 4 Asas Utama Pengelolaan Keuangan Desa) 

"Paling tidak seminggu sebelum habis akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," imbuhnya.

Ia mengaku, kasus korupsi di desa alasannya yaitu ada dua kemungkinan yakni penyimpangan manajemen dan hukum. Selain itu, pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kurang berjalan dengan baik.

Beitupun dengan kualitas SDM di desa masih kurang cakap dalam mengelola anggaran. "Saat kami melaksanakan sosialisasi di desa, ada keluhan dari desa terkait kurangnya fasilitator desa untuk pendampingan pengelolaan dana desa," ucapnya.

Penasehat aturan Kabul Santosa, Suraji Notosuwarno mengaku sudah mengajukan surat penahanan, namun ditolak. "Upaya penangguhan penahanan dilakukan alasannya yaitu klien kami masih mempunyai tanggung jawab sebagai kepala desa," bebernya.

Kliennya, lanjut dia, tidak berupaya melaksanakan korupsi. Namun alasannya yaitu minimnya pengetahuan perihal pengelolaan anggaran, terjadi kesalahan dalam pengelolaan anggaran.(*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel