Kesalahan Pengelolaan Dana Desa Menawarkan Tren Penurunan

INFODES - Kesalahan pengelolaan dana desa sampai simpulan tahun ini memberikan tren penurunan. Dari pengaduan yang diterima oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), pelanggaran pengelolaan dana desa lebih didominasi oleh kesalahan prosedur.

 Kesalahan pengelolaan dana desa sampai simpulan tahun ini memberikan tren penurunan Kesalahan Pengelolaan Dana Desa Menunjukkan Tren Penurunan

“Kami mendapatkan laporan wacana dugaan pelanggaran pengelolaan dana desa sampai bulan November kemudian sebanyak 2.299 baik melalui aneka macam saluran ibarat Satgas Dana Desa, hot line kementerian, maupun saluran lain,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT, Anwar Sanusi, dikala menjadi pembicara dalam panel diskusi yang merupakan rangkaian program Rembuk Integritas Nasional (RIN) 2017 yang ketiga, di Yogyakarta, Selasa (5/12).

Anwar menjelaskan, laporan-laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Kemendes PDTT dengan melaksanakan kajian dan penelitian lapangan. Dari situ diketahui bila 1.995 laporan merupakan laporan valid yang memberikan adanya duduk kasus pengelolaan dana desa di lapangan. Sedangkan 304 laporan tidak didukung dengan bukti memadai.

“Dari 1.995 masalah, 747 duduk kasus (37,44%) telah selesai ditangani dan 1.248 duduk kasus (62,56%) masih dalam proses penanganan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dari kajian Kemendes PDTT diketahui bila sebagian besar kesalahan pengelolaan dana desa didominasi oleh kesalahan azas dan mekanisme yakni sebanyak 957 kasus, pelanggaran regulasi 438 kasus, dan kondisi force majeur sebanyak 60 kasus. Sedangkan kesalahan berupa penyalahgunaan dana desa sebanyak 267 kasus.

Terkait besaran penyimpangan dana, lanjut Sekjen sampai November ini mencapai Rp30.121.719.201. Dana yang dikembalikan sebesar Rp6.785.759.350. Belum dikembalikan sebesar Rp23.355.959.851.

“Sekilas dana yang disalahgunakan cukup besar. Tetapi bila dibandingkan dengan total dana desa yang dikucurkan sebesar Rp60 triliun, besaran dana tersebut relatif kecil,” ujarnya.

Kemendes PDTT, kata Anwar, terus berusaha meningkatkan pengawasan pengelolaan dana desa. Pengawasan itu dilakukan baik secara vertikal melalui aparatur pemerintah maupun secara horizontal dengan melibatkan kiprah serta masyarakat.

"Terkait pengawasan ada pendekatan vertikal ibarat inspektorat tempat dan BPK. Sedangkan secara horizontal kita libatkan masyarakat dan perguruan tinggi tinggi,” ujarnya.

Setiap desa juga wajib memberikan laporan penggunaan dana desa melalui papan isu yang dipasang di sudut-sudut desa. Dengan papan isu tersebut, masyarakat bisa mengetahui rencana anggaran dan implementasinya di lapangan.

“Dengan demikian warga desa juga secara pribadi bisa menegur pegawanegeri desa bila ternyata ada ketidaksesuaian rencana penggunaan dana desa dengan fakta di lapangan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menyampaikan dana transfer dari sentra ke tempat sudah dialokasikan cukup besar. Dirinya pun berharap berharap pengawasan dan pemanfaatan dana desa melibatkan komponen masyarakat desa semoga lebih efektif membangun dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

"Perlu peningkatan pengawasan di daerah, ialah kiprah internal auditor yang bisa menginduksi integritas pada lingkungannya dengan independensi dan kompetensi yg dimiliki. Maka mental dan motif harus dijadikan sebagai pondasi integritas," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan, mengungkapkan kiprah lembaganya untuk memastikan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa. Pihaknya pun akan terus ikut serta dalam pengawasan dana desa.

"Kami dengan Kemendes PDTT dan Kemenkeu, untuk antisipasi dana desa, kami susun surat keputusan bersama semoga penggunaan dana desa efektif efisien. Begitu juga dengan Polri, kami sama-sama melaksanakan pengawasan dan pengawalan," katanya. (Sumber: Kemendesa.go.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel