Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Dilakukan Pertengahan Juni 2015

GampongRT - Sebelumnya, Menteri Desa, PDTT menegaskan akan melaksanakan grand launching perekrutan kader pendamping desa pada 31 Maret 2015. ​​​​"Kader pendamping desa ini kepanjangan tangan pemerintah pusat. Kaprikornus nanti yang akan melaksanakan perekrutan pribadi dilakukan oleh pemerintah," ujar Marwan.

Sementara itu, Plt Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Suprayoga Hadi mengatakan, total pendamping desa yang dibutuhkan sebanyak 32.000 orang. Untuk pembukaan perekrutan pada April ini akan diberikan secara khusus kepada mantan pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM).

”Jadi yang 16.000 pendamping itu untuk eks PNPM. Kan kontrak mereka sudah habis maka akan kami perpanjang kontraknya maksimal hingga final tahun. Kaprikornus ibarat daftar ulang saja,”ujarnya (Baca: Rekrutmen Pendamping Desa Bertahap)

Hasil Rakornas Percepatan Penyaluran Dana Desa 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengingatkan, besarnya pengalokasian Dana Desa bagi setiap desa harus dikelola secara baik dan sanggup dipertanggungjawabkan secara benar. Bila mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2014, maka pengelolaan keuangan desa menempatkan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. 

“Dengan besarnya tanggung jawab pengelolaan keuangan desa tersebut, maka dibutuhkan peningkatan kapasitas atau kemampuan para kepala desa atau perangkat desa wacana pengelolaan keuangan,” ujar Mendes Marwan dikala memberikan isyarat di Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap Pertama 2015 di Jakarta, Senin (25/5).

Dalam Rakornas yang berlangsung di Aula Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi di Kalibata, Jakarta ini, turut dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS, Kepala Staf Kepresidenan, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negarayang mewakili Menteri Keuangan, Gubernur dan Bupati se-Indonesia, ibarat dilansir dari kementerian desa.

Menteri Marwan mengingatkan, dalam UU Desa telah menempatkan masyarakat Desa sebagai sasaran dan sekaligus pelaku pembangunan Desa, sedangkan pemerintahan Desa berperan sebagai aktivis pembangunan dan pemberdayaan Desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Bagi para kepala desa dan pegawanegeri desa, Menteri Marwan mengatakan, yang menjadi tantangan dikala ini yaitu kesiapan untuk menyusun perencanaan pembangunan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara tepat, terukur, dan transparan sesuai dengan potensi dan prioritas kebutuhan desa. “Juga kesiapan untuk mengelola keuangan desa secara berhati-hati, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa,” ujarnya.

Agar penyaluran dana desa tahap awal tahun 2015 ini lancar, Menteri Marwan menyampaikan, ada beberapa hal pokok yang diharapkan menjadi masukan bagi para Gubernur serta Bupati atau Walikota. Yakni, melaksanakan sosialisasi dan pelatihan, kepada pegawanegeri pemerintah tempat maupun pegawanegeri desa semoga memiliki pemahaman yang sempurna dan kompetensi yang memadai dalam melaksanakan Undang-Undang Desa.

Hal tersebut, kata Menteri Marwan, secara lebih teknis akan dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sehingga diharapkan semua pegawanegeri Desa akan memiliki pemahaman dan kompetensi yang baik, dalam mengelola pemerintahan, pembangunan, dan keuangan Desa.

“Kemudian, perlu dilakukan pendampingan kepada pegawanegeri desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran desa, pelaksanaan teknis aktivitas atau kegiatan Desa, penatausahaan dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban,” ujar Menteri Marwan.

Dalam rangka pendampingan desa tersebut, Mendes Marwan mengemukakan, akan melaksanakan proses merekrut, melatih dan mendistribusikan tenaga pendamping gres ke desa-desa di seluruh Indonesia. “Direncanakan akan dimulai proses perekrutan dan seleksinya pada pertengah bulan Juni 2015,” ujarnya. 

“Sehingga ditargetkan akan siap diterjunkan untuk menjadi pendamping desa mulai bulan Juli hingga final Desember 2015, dan akan dilanjutkan dan diperluas cakupan wilayah kerjanya pada tahun 2016 yang akan datang,” ujar Menteri Marwan.

Lebih lanjut Menteri Desa Marwan Jafar memaparkan kiprah peran dan tanggung jawab dalam pengawalan pengelolaan dana desa oleh setiap forum negara. Peran dari Kementerian Keuangan yakni, menganggarkan dana desa dalam APBN, menetapkan rincian dana desa setiap kabupaten/kota dalam Peraturan Presiden wacana APBN, dan menyalurkan dana desa ke kabupaten/kota, oleh Kementerian Keuangan.

Kemudian kiprah dari Kementerian Desa yaitu menetapkan pemikiran umum dan prioritas penggunaan dana desa, pendampingan dana desa. Sedangkan kiprah Kementerian Dalam Negeri yaitu peningkatan kapasitas perangkat desa. “Untuk lintas kementerian yaitu, penyusunan paket kebijakan pelaksanaan dana desa, monitoring, penilaian dan pengenaan sanksi,” ujarnya. (Baca: Inilah Syarat dan Tugas Calon Pendamping Desa)

Menurut Menteri Marwan, oleh sebab itu maka penyelenggaraan Rakornas ini merupakan salah satu wujud dari kiprah dan tanggung jawab dari Pemerintah Pusat, khususnya dalam menjabarkan kiprah dan tanggung jawab monitoring dan penilaian atas penyaluran dana desa tahap pertama di tahun 2015 ini. 

“Sehubungan dengan itu, dalam waktu erat akan dibuat Tim Pengendali Dana Desa yang beranggotakan kementerian/lembaga terkait di tingkat Pusat, yang akan bertanggung jawab dalam mengawal, memantau dan mengevaluasi pengelolaan dana desa,” ujar Mendes Marwan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel