Syarat Penyaluran Dana Desa Tidak Berbelit-Belit

GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Ja'far mengatakan, lambatnya pencairan dana desa tahap pertama bukan diakibatkan oleh Pemerintah Pusat, melainkan akhir kesiapan pemerintah tempat itu sendiri dalam menyiapkan syaratnya.

Marwan menjelaskan, syarat pencairan dana desa dari pemerintah sentra kepada pemerintah tempat hanyalah menyerahkan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Walikota (Perwali), dan Peraturan Bupati (Perbut) yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa.

"Tapi kita lihat sehabis agak lamban terutama perbupnya itu, ini bukan di sentra masalahnya tapi di daerah. Kalau sentra begitu ada perbup ya kita kasih duit," kata Marwan, ketika program Rakornas Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap I, di Gedung Makarti Mukti Tama Transmigrasi, Jakarta, Senin (25/5/2015).

Marwan menjelaskan, penguasa anggaran dana desa berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mencairan dana desa tersebut. 

"Saya jadinya inisiatif ketiga kali supaya penerimaan dana desa segera dilakukan. Memang syaratnya membawa perbup maka sebelum saya undang semua saya berikan surat semua saya berikan syarat, tiba ke Jakarta harus bawa perbup atau perwali," tambahnya.

Namun, sambung Marwan, persyaratan pencairan dana desa yang sudah diajukan pemerintah tempat telah mencapai 80 persen hingga ketika ini. 

"Artinya jikalau hari ini maksimal ke Kemenkeu sampaikan itu sudah 80 persen loh penyalurannya, alasannya ialah di Kemenkeu tidak berbelit-belit begitu ada perbupnya pribadi keluar," tutupnya. (Baca: Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Dilakukan Pertengahan Juni 2015) 

Segera Dibentuk Tim Pengendali Dana Desa

Untuk memantau pengawasan pengelolaan dana desa biar tidak diselewengkan dan berjalan sempurna sasaran, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar membentuk Tim Pengendali Dana Desa. Ia ingin dana desa segera disalurkan.

"Untuk memantau pelaksanaan training dan pengawasan pengelolaan dana desa, pemerintah akan segera membentuk tim pengendali dana desa," ujar Marwan di kantornya.

Marwan pun menegaskan, anggota tim pengendali tersebut akan berisikan orang-orang dari penjabat lintas kementerian. "Anggotanya pejabat lintas Kementerian yang fungsinya akan difokuskan pada pengendalian dan monitoring penyaluran dana desa," terang dia.

Marwan menuturkan, selain membentuk tim pengendali, untuk pengawalan pengelolaan dana desa juga akan menerjunkan tenaga pendamping desa.

"Dalam pengawalan pengelolaan dana desa, pemerintah juga akan menerjunkan teaga pendamping desa, yang akan bertugas unuk mendampingi pegawanegeri desa dalam pengelolaan dana desa, serta kepada masyarakat desa dalam pemanfaatan dana desa sesuai dengan prioritas penggunaannya," terang Marwan Jafar. (okezone/harianterbit)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel