Jumlah Pendamping Desa Masih Minim

GampongRT - Rencana pemerintah untuk mulai mencairkan dana desa masih terkendala ketersediaan pendamping desa yang profesional. Jumlah fasilitator pemberdayaan masyarakat yang bersertifikasi masih belum memadahi.

Padahal sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Perkemendes) No 3/2015, keberadaan fasilitator desa merupakan syarat pencairan dana desa. “Keberadaan fasilitator pendamping desa yang bersertifikat ini sangat penting sebab belum semua pemerintahan desa, mempunyai sumber daya insan yang siap mengelola dana desa,” kata Ketua DPD Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) Provinsi Jawa Timur Nurrahman Joko Wiryanu kemarin. (Baca: Kumpulan Regulasi Desa)

Dana desa ini tujuannya sudah terang yakni untuk memberdayakan masyarakat. “Tentunya, anggaran negara ini wajib dipertanggungjawabkan penggunaannya dan harus direncanakan secara baik dalam pengalokasiannya. Apabila tanpa pendampingan, penggunaan dana desa ini rawan terjadi penyelewengan,” ujarnya. Saat ini lembaganya gres melaksanakan dua kali uji kompetensi untuk menyiapkan fasilitator pendamping masyarakat.

Uji kompetensi pertama dilaksanakan Mei kemudian dan diikuti 30 orang. Mereka berasal dari Kabupaten Mojokerto, Kota Surabaya, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Malang. Sementara uji kompetensi kedua dilakukan semenjak Sabtu (6/6) di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Brawijaya (UB) Malang yang diikuti 30 orang.

Mereka dari Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Lumajang. Saat ini saja jumlah fasilitator pemberdayaan masyarakat di Jawa Timur yang sudah bersertifikasi sebagai tenaga profesional gres mencapai sekitar 100 orang. Padahal di wilayah Kabupaten Malang terdapat 378 desa.

“Setiap kecamatan minimal diperlukan sekitar 3 orang fasilitator pendamping desa, yakni sebagai fasilitator pemberdayaan, fasilitator keuangan, dan fasilitator teknis,” ujarnya. Pihaknya akan kembali membuka layanan uji kompetensi gelombang ketiga di Jawa Timur. Utamanya untuk wilayah Kabupaten Madiun, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Jombang.

Tujuannya untuk menyiapkan tenaga fasilitator profesional dan menutup kekurangan jumlah fasilitator yang terjadi ketika ini. Uji kompetensi untuk fasilitator pemberdayaan masyarakat ini tidak dilaksanakan sendiri oleh IPPMI Provinsi Jawa Timur, tapi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (LSPFPM) yang berada di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Sekretaris Eksekutif LSPFPM Chamiyatus Sidqiyah menerangkan, proses uji kompetensi untuk fasilitator pemberdayaan masyarakat tersebut dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yakni proses verifikasi dokumen, dua kali tes tulis, tes wawancara, dan praktik. “Nanti mereka yang sudah lulus sertifikasi tetap akan diawasi kinerjanya selama tiga tahun. Apabila ada pelanggaran arahan etik, akta profesional ini bisa dicabut,” tandasnya.

Pelaksanaan uji kompetensi untuk sertifikasi fasilitator pemberdayaan masyarakat ini memakai standar ISO 1704. Mereka yang disebut tenaga fasilitator pemberdayaan profesional yakni sudah terlatih, bisa melayani publik, bersertifikat, dan kepingan dari asosiasi.

Related:

    “Selama ini kapasitas tenaga fasilitator pemberdayaan masyarakat masih sangat bermacam-macam sehingga harus ditingkatkan melalui sertifikasi biar anggaran negara yang disalurkan tidak terbuang sia-sia dan mengakibatkan permasalahan,” kata Chamiyatus Sidqiyah. Secara nasional, sampai Mei yang kemudian jumlah fasilitator pemberdayaan masyarakat yang sudah bersertifikat mencapai sebanyak 2.169 orang.

    Sementara jumlah desa yang ada ketika ini, mencapai sekitar 74.000. Sekretaris Badan Kerja Sama Antar-Desa Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Iman Suwongso menyatakan pendampingan untuk pengelolaan dan perencanaan anggaran dana desa sangat dibutuhkan. “Dana desa sudah dicairkan mulai Selasa (9/6). Kepala desa akan menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA).

    Tentunya sangat diperlukan pendampingan biar perencanaan dan penggunaan anggaran sempurna sasaran,” ungkapnya. Kebutuhan pendampingan tersebut dimulai dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang berlaku selama enam tahun. Dari RPJMDes tersebut diterjemahkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan penyusunan anggaran berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 


    Sumber:koran-sindo.com

    Related Posts

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel