Rpjm Desa Harus Diubahsuaikan Dengan Rpjm Kabupaten/Kota

GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar meminta kepada Pemerintah Daerah yang sudah mendapatkan transferan dana desa dari kementerian keuangan, biar segera menginformasikan dan merealisasikan kepada desa-desa daerahnya masing-masing. “Saya harapkan jangan hingga ada mis-komunikasi seolah-olah dana desa masih mengendap di pemerintah pusat,” ujarnya.

“Informasi yang saya terima dari Kementerian Keuangan, memang masih ada tempat yang belum mendapatkan dana desa. Masih sekisaran 80-an kabupaten dari 434 kabupaten dan kota . Dan itu sebagian besar di wilayah Indonesia Timur. Supaya segera direalisasikan dan dana desa itu sanggup dimanfaatkan,” ujar Menteri Marwan di Jakarta, Selasa (2/6).

Bagi desa-desa yang bergotong-royong sudah mempersiapkan seluruh persyaratan sebagai peserta dana desa, Dikatakan Menteri kelahiran Pati Jawa Tengah ini, biar mengecek pribadi kepada pemda masing-masing. Sehingga, dana desa itu sanggup segera direalisasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujarnya. (Baca: Saatnya Desa Berdaya)

“Mengenai besaran dana yan diterima, sanggup dicek dan ditanyakan pribadi kepada Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan sebagai Kuasa Pemegang Anggaran. Karena Menteri Desa tidak terkait sama sekali soal transferan dana desa,” ujarnya.

Perlu diketahui, kata Menteri Marwan bahwa dana desa itu tidak ada mampir sesen pun di Kementerian Desa. Dana itu pribadi dikelola oleh Kementerian Keuangan yang pribadi ditransfer kepada daerah-daerah. Tapi saya tidak tinggal diam. Saya meminta jajaran Kementerian Desa untuk berperan aktif membantu bagi desa yang memerlukan isu dan bantuannya,” ujar Menteri Marwan.

Dikatakan Menteri Marwan lagi, terkait dana desa dilakukan oleh lintas kementerian, Yakni Kementerian Keuangan sebagai kuasa anggaran, Kementerian Dalam Negeri terkait Pemerintahan di daerah, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang akan memonitoring perembesan dana desa. “Dengan masing-masing kiprah lintas kementerian ini, maka perembesan dana desa sanggup maksimal berjalan,” ujarnya.

Dan bagi desa yang segera mendapatkan dana itu, Menteri Marwan mengatakan, harus segera mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. Dan peruntukkannya, harus terang dan diubahsuaikan dengan rencana PPJM Kabupaten atau kota. “Pemda juga harus aktif. Pokoknya dana itu sanggup dimanfaatkan untuk menggerakan perekonomian masyarakat,” ujarnya

“Saya hanya mengingatkan, manfaatkan dana desa itu dengan sebaik-baiknya. Saya memahami kalau pada tahun pertama dana desa ini masih banyak yang belum memahami dan perlu bimbingan. Tapi dibutuhkan tahun mendatang semuanya sudah lancar, apalagi kemungkinan dana desa yang akan disalurkan lebih besar lagi dibanding sekarang,” ujar Menteri Marwan.


Sumber: kemendesa
#bangundesa #desaberdaya #desamandiri #desasejahtera #danadesa

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel