Darimana Keuangan Desa Diperoleh?

Mungkin masih banyak dari kita yang masih bertanya-tanya perihal Dana Desa, terutama dari mana sih keuangan desa itu diperoleh. Langsung saja ke pokok pertanyaannya.
Mungkin masih banyak dari kita yang masih bertanya Darimana Keuangan Desa Diperoleh?
Keuangan Desa yaitu semua hak dan kewajiban Desa yang sanggup dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berafiliasi dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Pengelolaan Keuangan yaitu semua uang yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yaitu uang Negara yang harus dikelola berdasar pada aturan atau peraturan yang berlaku.

Dalam kerangka hukum. Keuangan Desa, yaitu semua uang yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yaitu uang Negara yang harus dikelola berdasar pada aturan atau peraturan yang berlaku. 

Pengaturan utama yaitu UU Desa No 6 Tahun 2014 perihal Desa, PP, Peraturan Kemendagri, Peraturan Kemendesa, dan peraturan-peraturan lainnya.

Nah, kemudian dari mana Pendapatan Desa itu diperoleh?

Pendapatan Desa mencakup semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. 

Menurut UU Desa, pasal 72 ayat (1) pendapatan desa bersumber dari: 
  • Pendapatan orisinil Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan orisinil Desa; 
  • Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 
  • Bagian dari hasil pajak kawasan dan retribusi kawasan Kabupaten/Kota; 
  • Alokasi dana Desa yang merupakan bab dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; 
  • Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; 
  • Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan 
  • Lain-lain pendapatan Desa yang sah. 
Pendapatan Asli Desa yaitu pendapatan yang berasal dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal Desa. Yang dimaksud dengan “hasil usaha” termasuk juga termasuk hasil BUM Desa dan tanah bengkok.

Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (No.2) bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan jadwal yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.

Anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut yaitu anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang dipakai untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. 

Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya pribadi ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (On top) secara bertahap.

Sumber pendapatan desa dari APBN yang disebut Dana Desa diperoleh secara bertahap. "Bertahap" berdasarkan PP 22/2015 mempunyai dua arti:

Merujuk pada "besaran dana" yang akan diterima oleh desa. Komitmen pemerintah untuk alokasi DD yaitu 10% dari dana transfer. Tetapi pemerintah tidak pribadi menunjukkan 10% dana tersebut melainkan tergantung pada kemampuan keuangan nasional di satu sisi dan kemampuan desa dalam mengelola keuangan desa. 

Tahap alokasi DD diatur dalam dalam PP 22/2015 , yaitu 3% pada tahun 2015, 6% pada tahun 2016 dan 10% pada tahun 2017. 

Merujuk pada ‘tata cara penyaluran’ yaitu dilakukan dalam 3 tahap. Pencarian DD dakan dilakukan pada 1) bulan April 40 %, 2) bulan agustus 40% dan 3) bulan Oktober 20 % dari total Dana Desa.

Bagian hasil pajak kawasan dan retribusi kawasan Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah. Alokasi dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesudah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Bagi Kabupaten/Kota yang tidak menunjukkan alokasi dana Desa, Pemerintah sanggup melaksanakan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan sesudah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa. Pentahapan dalam arti tata cara penyaluran untuk ADD dan bab dari hasil pajak kawasan dan retribusi kawasan Kabupaten/Kota diatur dalam peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri (lihat PP 43/2014 pasal 99 ayat (2).

Besar dan tata cara penyaluran santunan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja kawasan provinsi atau anggaran pendapatan dan belanja kawasan kabupaten/kota ke Desa dilakukan oleh pemerintah provinsi/ kabupaten/kota ke desa sesuai dengan ketersediaan dana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks penatausahaan, berdasarkan Permendagri 113/2014, pendapatan desa dibagi menjadi 3 kelompok yaitu:

Pendapatan orisinil desa, transfer dan pendapatan lain-lain. Pendapatan orisinil desa (No 1) yaitu pungutan dan/atau pendapatan yang dimasukan ke rekening desa. 

Pendapatan desa yang bersumber dari pemerintah (baik sentra maupun kabupaten) yaitu no 2 sd 6 diperoleh melalui transfer antar rekening yaitu dari rekening kabupaten atau provinsi ke ke rekening kas desa. 


Sedangkan pendapatan lain-lain yaitu pendapatan yang bersumber dari hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain-lain pendapatan desa yang sah (no 6 dan 7). Keseluruhan pendapatan desa balasannya harus tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). 

Untuk memahami lebih jauh perihal Dana Desa, Keuangan Desa, Pendapatan Desa, dan Pengelolaan Dana Desa perlu membaca secara lengkap, dihentikan sepenggal-sepenggal. 

(Tulisan ini disadur dari bahan/materi Pelatihan Pra Tugas Pendamping Desa Se-Aceh tahun 2015, di Banda Aceh).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel