Prinsip Pengadaan Barang Dan Jasa Desa Secara Swakelola

Langkah gres untuk perubahan kehidupan dan penghidupan di Desa sudah diayunkan menuju ke Desa kuat, berdikari dan sejahtera. Perubahan yang diayunkan mencakup tata kelola pemerintahan, pemberdayaan masyarakat desa, pembinaan, maupun pelaksanaan pembangunan di Desa.

Langkah gres untuk perubahan kehidupan dan penghidupan di Desa sudah diayunkan menuju ke D Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Desa Secara Swakelola

Untuk menuju kearah kemandirian desa, tentu tidaklah mudah. Perubahan itu, membutuhkan kerja keras, kerja ikhlas, kerja cerdas, dan kerja berkeberlanjutan. Tanpa K4, maka perubahan di desa akan biasa-biasa saja.

Terkait pengadaan barang dan jasa di desa menjadi permasalahan yang cukup serius. Bahkan, hingga dikala ini masih ada kepala desa belum mengetahui wacana pengadaan barang/jasa di desa. Hal ini terjadi, selain minim sosialisasi dan informasi, juga dipengaruhi oleh SDM yang ada di setiap desa.

Untuk memperkuat implementasi UU Desa. Pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan/Barang Jasa Pemerintah, telah menerbitkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 wacana Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Dalam pembukaan peraturan kepala LKPP disebutkan, bahwa untuk melakukan Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa biar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga hasil Pengadaan Barang/Jasa sanggup bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat.  

Pengadaan Barang/Jasa di Desa, berbeda dengan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015 wacana Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No.45 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 


Dalam Perpres tersebut, Kepala Unit Layanan Pengadaan/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan harus mempunyai Setifikat Ahli Pengadaan/Barang Jasa. Sedangkan, dalam Peraturan Kepala LKPP wacana Pengadaan Barang/Jasa di Desa tidak dipersyaratkan harus mempunyai sertifikat.


Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dilakukan oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang dibuat oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. 


Baca: Permendagri No.113 Tahun 2014.

"Sertifikat yang harus dimiliki oleh pelaksana pengadaan barang/jasa di desa yakni nilai-nilai akhlak pelakunya". Apakah desa-desa kita akan menjadi desa yang maju dan rakyatnya sejahtera di masa mendatang, ditentukan sejauh mana akhlak para Pengelola Keuangan Desa.

Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Desa Secara Swakelola

Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan secara Swakelola dengan memaksimalkan penggunaan materi material di wilayah setempat, dilaksanakan secara bersama-sama dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat. (Lihat: Pasal 4 Peraturan Kepala LKPP No.13 Tahun 2013).


Dalam kondisi Pengadaaan Barang/Jasa tidak sanggup dilaksanakan secara Swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan, sanggup dilaksanakan oleh Penyediaan Barang/Jasa yang dianggap mampu. (Lihat: Pasal 5 Peraturan Kepala LKPP No.13 tahun 2013)


Dalam pasal 7A  peraturan LKPP No.22 tahun 2015 disebutkan, Bupati dan Walikota yang belum memutuskan Peraturan Bupati/Walikota wacana Tata Cara Pengadaan Barang Jasa, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa berpedoman pada Peraturan Kepala ini, atau praktik yang berlaku di desa sepanjang tidak bertentangan dengan Tata Nilai Pengadaan sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini.


Dalam pasal selanjutnya disebutkan, dalam setiap Pengadaan Barang/Jasa di Desa harus menerapkan prinsip-prinsip; Efesien, Efektif, Transparan, Pemberdayaan Masyarakat, Gotong Royong, dan Akuntabel.


Sedangkan akhlak yang harus dipenuhi dalam dalam pengadaan barang/jasa di Desa meliputi; Bertanggung jawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa serta patuh pada perundang-undangan yang berlaku. 


Demikian wacana Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Desa Secara Swakelola. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel