Kades Harus Paham Akuntasi Desa

Wajib bagi Kepala Desa untuk memahami pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa. Supaya penggunaan dana desa sesuai dengan azas akuntasi yang berlaku di Desa. Adapun asas utama Pengelolaan Keungan Desa dilakukan secara partisipatif, transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran.

Wajib bagi Kepala Desa untuk memahami pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa Kades Harus Paham Akuntasi Desa

Berdasarkan peraturan kemendesa, dana desa tahun 2016 difokuskan untuk pembangunan infrastruktur. Pekerjaan pembangunan melibatkan masyarakat desa, memakai materi baku yang ada di desa, kecuali yang tidak tersedia di Desa. Tujuannya untuk meningkatkan perputaran ekonomi di desa.

Pemerintah Desa diperlukan mengedepan asas transparansi dan kejujuran dalam pengelolaan keuangan desa. Tujuannya untuk menghindari penyimpangan dan meningkatkan profesionalitas pengelolaan dana desa.  


Selanjutnya, dalam setiap tahapan acara Pengelolaan Keuangan Desa (PKD) harus memperlihatkan ruang keterlibatan masyarakat desa setempat. 

Dalam perwujudan keuangan desa yang tertip dan disiplin anggaran, dana desa harus taat hukum, harus sempurna waktu, harus sempurna jumlah, dan sesuai dengan mekanisme yang ada.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjanjikan akan meningkatkan anggaran dana desa dalam setiap tahun. Hal ini dianggap perlu dilakukan untuk memicu pertumbuhan pembangunan desa di banyak sekali kawasan di Indonesia.

Jumlah Dana Desa akan terus ditingkatkan setiap tahun sampai nanti pada tahun 2019 jumlahnya mencapai Rp1,5 miliar setiap desa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel