4 Asas Utama Pengelolaan Keuangan Desa

Dalam UU Desa dan peraturan terkait desa lainnya dengan tegas menyebutkan, bahwa Pengelolaan Keuangan Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.

Dalam UU Desa dan peraturan terkait desa lainnya dengan tegas menyebutkan 4 Asas Utama Pengelolaan Keuangan Desa

Berikut klarifikasi singkat wacana 4 Asas Utama Pengelolaan Keuangan Desa.

Keuangan Desa yang Transparan. Makna transparan pengelolaan keuangan desa, pengelolaan uang tidak secara tersembunyi atau dirahasiakan dari masyarakat, dan sesuai dengan kaedah-kaedah aturan atau peraturan yang berlaku.

Dengan adanya transparansi, semua uang desa sanggup diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Mengapa azas transparansi penting, biar semua uang desa memenuhi hak masyarakat dan menghindari konflik dalam masyarakat desa.

Dengan adanya keterbukaan gosip wacana pengelolaan keuangan desa, pemerintah desa akan mendapat legitimasi masyarakat dan kepercayaan publik.

Keuangan Desa yang Akuntabel

Akuntabel mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga sanggup dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang mempunyai hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban (LAN, 2003). 

Dengan denikian, pelaksanaan aktivitas dan penggunaan anggaran harus sanggup dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari proses perencanaan sampai pertanggungjawaban. Dengan Asas Akuntabel, menuntut Kepala Desa mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan APB Desa secara tertib, kepada masyarakat maupun kepada jajaran pemerintahan di atasnya, sesuai peraturan perundang-undangan.

Keuangan Desa yang Partisipatif

Keuangan Desa yang Partisipatif, bahwa setiap tindakan yang dilakukan harus mengikutsertakan keterlibatan masyarakat baik secara pribadi maupun tidak pribadi melalui forum perwakilan yang sanggup menyalurkan aspirasinya, ialah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di Aceh disebut Tuha Peut atau nama lain sesuai kearifan lokal masing-masing daerah.

Pengelolaan Keuangan Desa yang partisipatif, berarti semenjak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggugjawaban wajib melibatkan masyarakat, para pemangku kepentingan di desa serta masyarakat luas, utamanya kelompok marjinal sebagai peserta manfaat dari program/kegiatan pembangunan di Desa. 

Dengan adanya perlibatan semenjak awal, maka semua dana desa sanggup ditetapkan menurut kebutuhan warga, bukan impian dari pemerintah desa bersama elit-elit desa. Sehingga, semua hak-hak masyarakat desa sanggup terpenuhi dengan sendirinya akan tumbuh rasa mempunyai dan keswadayaan masyarakat dalam pembangunan desa.

Keuangan Desa yang Tertib dan Disiplin Anggaran

Keuangan Desa yang tertip dan disiplik anggaran mempunyai pengertian bahwa seluruh anggaran desa harus dilaksanakan secara konsisten, dan dilakukan percatatan atas penggunaannya yang sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan di desa.

Dalam perwujudan keuangan desa yang tertip dan disiplin anggaran, maka harus pengelolaan dana desa harus taat hukum, harus sempurna waktu, harus sempurna jumlah, dan sesuai dengan mekanisme yang ada. Tujuannya untuk menghindari penyimpangan, dan meningkatkan profesionalitas pengelolaanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel