Jenis-Jenis Kewenangan Desa Dalam Uu Desa

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa, Desa mempunyai Empat Jenis kewenangan, yaitu:
  1. Kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul, 
  2. Kewenangan lokal berskala Desa, 
  3. Kewenangan yang ditugaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dan
  4. Kewenangan lain yang ditugaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kab/Kota.
Kewenangan desa bahwasanya tidak hanya meliputi empat kewenangan saja. Ada satu jenis kewenangan lagi yang dimiliki oleh desa, yaitu kewenangan atributif yang tidak tersurat dalam UU No. 6/2014. (Baca: Kewenangan Atributif Desa).

1. Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul

Kewenangan/hak asal-usul sering disebut juga sebagai “hak purba”, “hak tradisional”, “hak bawaan” atau “hak asli”. Semua istilah itu mempunyai kesamaan, yang intinya meliputi dua pengertian sekaligus.

Pertama, hak-hak orisinil masa kemudian yang telah ada sebelum lahir NKRI pada tahun 1945 dan tetap dibawa dan dijalankan oleh desa sehabis lahir NKRI hingga sekarang. 

Kedua, hak-hak orisinil yang muncul dari prakarsa desa yang bersangkutan maupun prakarsa masyarakat setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 

Apa yang dimaksud dengan Kewenangan menurut Hak Asal Usul? 

Kewenangan menurut hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

Khusus kewenangan asal-usul dalam Desa Adat, Pasal 103 UU No. 6/2014 menegaskan sebagai berikut:
  1. Pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan menurut susunan asli;
  2. Pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat;
  3. Pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat;
  4. Penyelesaian sengketa etika menurut aturan etika yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi insan dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah;
  5. Penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat menurut aturan etika yang berlaku di Desa Adat; dan
  7. Pengembangan kehidupan aturan etika sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat.
Sedangkan klarifikasi ihwal ruang lingkup kewenangan menurut Hak Asal Usul maupun Hak Asal Usul Desa Adat telah diatur dalam Permendes No.1 Tahun 2015 ihwal Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Desa Berskala Desa

Pasal (2) Permendes No.1 Tahun 2015, ruang lingkup kewenangan menurut Hak Asal Usul Desa meliputi: 
  1. Sistem organisasi perangkat Desa;
  2. Sistem organisasi masyarakat adat;
  3. Pembinaan kelembagaan masyarakat;
  4. Pembinaan forum dan aturan adat;
  5. Pengelolaan tanah kas Desa;
  6. Pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang memakai sebutan setempat;
  7. Pengelolaan tanah bengkok;
  8. Pengelolaan tanah pecatu;
  9. Pengelolaan tanah titisara; dan
  10. Pengembangan kiprah masyarakat Desa.
Pasal (3) Permendes No.1 Tahun 2015, ruang lingkup kewenangan menurut Hak Asal Usul Desa Adat meliputi:

  1. Penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat;
  2. Pranata aturan adat;
  3. Pemilikan hak tradisional;
  4. Pengelolaan tanah kas Desa adat;
  5. Pengelolaan tanah ulayat;
  6. Kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa adat;
  7. Pengisian jabatan kepala Desa etika dan perangkat Desa adat; dan
  8. Masa jabatan kepala Desa adat.
Kewenangan menurut hak asal-usul desa memang sangat bermacam-macam di setiap daerah. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel