Wujudkan Indonesia Poros Maritim Dunia, Kemendes Perkuat Desa Bahari

Gambar Ilustrasi/japnas.org
GampongRT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menancapkan visi Indonesia menjadi poros maritim dunia. Sebagai negara maritim dengan lebih dari 17 ribu pulau, Indonesia telah usang membelakangi lautan dan sekarang saatnya daerah maritim menjadi orientasi gres dan laut sebagai masa depan bangsa Indonesia.

Visi Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia, lalu dijabarkan dalam aneka macam program-program nyata, salah satunya dengan membangun desa maritim yang dijalankan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT).

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menjelaskan, langkah untuk membangun Desa Bahari dijalankan dengan dua konsep besar, yakni Membaharikan Desa dan Mendesakan Bahari.


Hal tersebut disampaikan Menteri Desa Marwan dalam seminar nasional sewindu Centre for Lokal Law Development Studies Universitas Islam Indonesia (CLDs UII) 2016 di kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Kamis (28/1).

Konsep pertama, yaitu Membaharikan Desa. Tujuannya untuk mewujudkan masyarakat pesisir yang mempunyai orientasi bahari. “Program ini contohnya dengan menumbuhkan wisata desa pesisir, budidaya rumput laut, mutiara, perikanan tangkap dan lain sebagainya.

"Nelayan sebagai masyarakat desa pesisir masih tidak berdaya secara ekonomi dan politik. Hidup mereka terjerat oleh para pemburu rente, cukong, atau tengkulak bandel yang memanfaatkan para nelayan yang miskin modal serta kanal pasar untuk laba pribadinya".

Selain itu, arah dari aktivitas membaharikan desa yaitu memperkuat posisi desa dalam mengambangkan perjuangan ekonomi Desa, memangkas jalur rente yang selama ini membelit masyarakat Desa pesisir.

Konsep kedua, Mendesakan Bahari. Yakni memperkuat desa dalam pembangunan poros maritim. Memperkuat desa bermakna memupuk tradisi berdesa atau memberdayakan desa pesisir supaya tumbuh menjadi desa yang maju, kuat, berdikari dan demokratis menyerupai amanat UU Desa.

Istilah mendesakan maritim mengandung makna bahwa pembangunan poros maritim harus mempunyai kepekaan terhadap entitas desa pesisir. Juga memperkuat posisi desa dalam berbagi perjuangan ekonomi Desa, memangkas jalur rente yang selama ini membelit masyarakat desa pesisir.

Masyarakat pesisir mempunyai desa tetapi tidak mempunyai tradisi berdesa yang kuat. Desa hanya merupakan unit administratif, tapi tidak mempunyai otoritas dan kapasitas yang memadai sebagai basis kehidupan dan penghidupan bagi masyarakat. Termasuk tidak bisa menunjukkan proteksi, fasilitasi, dan konsolidasi bagi nelayan.

Semangat dari konsep mendesakan maritim juga terkait dengan upaya membuka hak dan kanal desa terhadap sumberdaya maritim untuk menghidupi desa dan masyarakat desa,” jelasnya. (dbs/min)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel