12 Larangan Bagi Perangkat Desa

Dalam ulasan sebelumnya, sepintas kemudian telah diulas seputar pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa berdasarkan peraturan terbaru Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015.
 
Dalam peraturan yang ada dijelaskan, pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan oleh Kepala Desa sesudah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.  "Artinya dihentikan sepihak, harus melalui musyawarah mufakat desa dan kemudian dikonsultasi dengan camat".
 
Namun, yang perlu digaris bawahi, saat berbicara pengangkatan dan pemberhentian, niscaya ada alasannya musabanya sehingga seorang perangkat desa diberhentikan oleh Kepala Desa, baik sementara atau hingga pada pemecatan.
 
Perangkat Desa sanggup diberhentikan oleh Kades saat yang bersangkutan melanggar larangan-larangan yang sudah ditetapkan dalam peraturan. Baik peraturan yang dikeluarkan pemerintah maupun larangan-larangan yang sudah berlaku di desa, moral desa dan lain sebagainya.
 
Berikut larangan-larangan bagi Perangkat Desa sebagaimana disebut dalam Pasal 51 UU Desa No.6 tahun 2014 wacana Desa.
  1. Merugikan kepentingan umum;
  2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
  5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
  6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, mendapatkan uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang sanggup memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  7. Menjadi pengurus partai politik;
  8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
  11. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
  12. Meninggalkan kiprah selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang terang dan tidak sanggup dipertanggungjawabkan.
Ketika seorang perangkat desa mengangkangi larangan-larangan yang ada. Maka Perangkat Desa akan dikenai hukuman administratif baik berupa teguran ekspresi maupun teguran tertulis.

Dalam hal hukuman administratif tidak dilaksanakan oleh Perangkat Desa, sanggup dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan sanggup dilanjutkan dengan pemberhentian "pemecatatan" dari perangkat desa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel