Kinerja Pendamping Profesional Desa Di Evaluasi

Untuk pelaksanaan implementasi UU Desa. Pembangunan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa akan dilakukan pendampingan. 

Pendampingan Desa dilaksanakan oleh pendamping yang terdiri atas: Tenaga Pendamping Profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau Pihak Ketiga. Hal tersebut diatur dalam Permendesa No.3 Tahun 2015 wacana Pendamping Desa. 

Dalam permendesa ini dijelaskan bahwa; Rekrutmen Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dilakukan secara terbuka. Pelaksanaan rekrutmen dilaksanakan di tempat dan ditetapkan Menteri.

Adapun kompetensi Pendamping Desa yang dipersyaratkan sekurang-kurangnya memenuhi unsur kualifikasi antara lain: 
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat, 
  • Memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat Desa, 
  • Mampu melaksanakan pendampingan perjuangan ekonomi masyarakat Desa,
  • Mampu melaksanakan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat Desa dalam musyawarah Desa; dan/atau 
  • Memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, watak istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat Desa.
Pentingkah Sertifikasi bagi Pendamping Desa?

Dalam Permendesa No.3 Tahun 2015 disebutkan, Tenaga pendamping profesional harus mempunyai sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh forum sertifikasi profesi, dan penerapan sertifikasi akan diterapkan secara bertahap. (Pasal 27).

Pentingkah Sertifikasi bagi Pendamping Desa? Sangat penting..! Dengan adanya sertifikasi akan lebih menjamin hak rakyat dalam memeroleh pendampingan dari orang-orang yang berkompeten. Juga dapat mengurangi "stigma hitam" yang dilakukan oleh fasilitator pemberdayaan masyarakat yang tidak kompeten, tidak jujur, dan lain-lain sebagainya. 

Lebih dari itu, sertifikasi akan menempatkan keberadaan profesi fasilitator pemberdayaan dan pendampingan masyarakat yang sejajar dengan profesi-profesi lainnya. Dengan adanya pengakuan terhadap profesi, berkaitan bersahabat dengan jaminan kesejahteraan atau remunerasi (gaji dan tunjangan).

Nah, apakah dengan bersertifikat seseorang sudah dianggap bisa dan bisa melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan pendampingan desa? Waktu yang akan menjawab..! (Baca: Siapa Pendamping Desa Sesungguhnya).

Namun sebelum itu, adakah yang sudah mengetahui forum mana yang mempunyai otoritas atau yang ditunjuk olhe pemerintah untuk menerbitkan sertifikasi bagi Pendamping Profesional Desa?

Sebagaimana diketaui, salah satu tubuh pemerintah yang melaksanakan sertifikasi profesi yaitu Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 

Kinerja Pendamping Desa di Evaluasi

Kinerja pendamping desa akan di evaluasi. Hal ini ditegaskan dalam Permendesa No.3 tahun 2015. Disebutkan, Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat diberlakukan penilaian kinerja. Evaluasi kinerja akan dilakukan secara berjenjang. 

Disebutkan juga, pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga hebat pemberdayaan masyarakat akan diberikan pembekalan peningkatan kapasitas dalam bentuk pelatihan, sesuai kebutuhan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel