Membangun Networking Desa

 sosial dan membuatkan kerjasama merupakan kegiatan penting dan strategis dalam menuju de Membangun Networking Desa
Secanggih apapun sebuah desa, tetap memerlukan koneksi dengan pihak luar semoga setiap desa mempunyai kekuatan lebih dalam membangun desanya. 

Dalam menuju desa kuat, berdikari dan sejahtera tidak cukup hanya dengan mengandalkan Dana Desa semata. Desa perlu membangun koneksi kerjasama atau menjalin kerjasama antar desa atau dengan pihak-pihak diluar desa.

Membangun jaringan (networking) sosial dan membuatkan kerjasama merupakan kegiatan penting dan strategis dalam menuju desa berdaya, besar lengan berkuasa dan berdikari dimasa depan.

"Dalam bahasa yang ekstrem, sukses dan gagal desa membangun sangat bergantungan pada rakyat desa sendiri, pemerintah, pemerintah desa, dan tenaga pendampingan desa".

Apalagi hingga ketika ini, masih banyak desa yang berstatus dalam kategori desa sangat tertinggal, dan tertinggal.

Untuk itu diharapkan kreatifitas dan kesungguhan dari pemerintah desa berseta pendamping desa untuk membangun jenjaring desa (networking desa). Agar desa-desa yang tertinggal, terpencil dan kurang cendekia setara dengan desa-desa lain yang sudah berkembang, maju dan mandiri. 

Apa Tugas Pendamping Desa?

Dalam buku saku "Membangun Hubungan Sosial dan Kemitraan" disebutkan, membangun jaringan sosial dan membuatkan kerjasama merupakan kegiatan penting dan strategis yang harus dipahami dengan baik oleh para pendamping desa.

Salah satu kiprah dan kiprah penting dari pendamping desa yaitu membantu desa dalam membentuk dan memanfaatkan jaringan sosial serta membuatkan kerjasama, baik kerjasama antar desa maupun dengan pihak ketiga guna mewujudkan tujuan dari pembangunan desa.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pendamping desa dalam membuatkan kerjasama, antara lain:
  • Pendamping desa membantu pemerintah desa dalam mengidentifikasi potensi sumber daya alam dan sumber daya insan di desa. Analisis terhadap potensi ini menjadi modal dasar dalam membangun kerjasama dengan pihak luar desa.
  • Pendamping desa gotong royong dengan pemerintah desa mengidentifikasi pihak-pihak luar yang memungkinkan berhubungan dengan desa. Identifikasi ini lebih ditekankan kesesuaian keperluan desa sehabis menganalisis potensi, kekuatan dan kelemahan sumber daya yang dimiliki oleh desa.
  • Pendamping desa gotong royong dengan pemerintah desa menganalisis dan memilih jenis-jenism kegiatan dan program-program yang perlu dikerjasamakan dengan pihak luar dalam kerangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan rasa kondusif warga desa.
  • Pendamping desa memfasilitasi proses musyawarah untuk merumuskan peraturan desa yang berkaitan dengan kerjasama antar desa atau dengan pihak ketiga. 
  • Pendamping desa memfasilitasi musyawarah antar desa untuk membahas kerjasama antar desa.
  • Pendamping desa menfasilitasi proses musyawarah “aksi-refleksi” untuk melihat perkembangan dari kerjasama antar desa dan pihak ketiga serta kinerja dari tubuh kerjasama antar desa.


Maksud Kerjasama Desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar Desa. 
Kerjasama antara desa harus berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat desa.[]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel