Pmk: Penggunaan Dana Desa Harus Sesuai Peraturan Kemendesa



Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.07/2015 wacana Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

Dalam PMK tersebut ditegaskan, Penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan Prioritas Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, PDTT.
Untuk lebih jelas, suara Pasal 25 sebagai berikut:

Pasal 25 Ayat (1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai dan pemberdayaan masyarakat yang pelaksanaannya diutamakan secara swakelola dengan memakai sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Pasal 25 Ayat (2) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Pasal 25 Ayat (3) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan fatwa umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa.

Selanjutnya, dalam Pasal 26 disebutkan; Pelaksanaan acara yang didanai dari Dana Desa berpedoman pada fatwa umum penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan fatwa teknis yang diterbitkan oleh bupati/walikota.

Dana Desa sanggup dipakai untuk membiayai acara yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana, sehabis menerima persetujuan Bupati/Walikota. "Pengaturannya lebih lanjut diatur melalui Perbup/Perwali".

Penggunaan Dana Desa untuk acara lain, sepanjang acara yang menjadi prioritas penggunaan dana desa telah terpenuhi dan/atau pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016, telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT No 21 Tahun 2015 wacana Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2016.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel