Desa Tidak Akan Maju, Bila Sekdes Tak Paham Tugas

Kemajuan Desa sangat tercermin dari bagaimana kemampuan desa dalam mengelola APBDesanya. Peranan sentral Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai direktur APBDesa, sangatlah penting. "Desa tidak akan maju dan berkembang bila Sekdes tak paham tugas, tanggungjawab dan fungsinya".


Sekretaris Desa yaitu pembantu Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Selaku koordinator pengelolaan keuangan desa, sekdes mempunyai tugas-tugas, antar lain:
  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa, 
  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang Desa, 
  • Menyusun Rancangan APBDesa dan Rancangan Perubahan APBDesa,
  • Menyusun Raperdes APBDesa, 
  • Perubahan APBDesa, dan 
  • Membuat Pertanggungjawaban APBDesa 
  • Melaksanakan tugas-tugas lainnya menurut kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Desa.
“Beberapa masalah pun akan muncul saat Sekretaris desa tidak bisa menjalankan kiprah sebagaimana mestinya, karenanya desa tidak akan maju dan berkembang, dan lebih dari itu, tentunya impian besar dari masyarakat pun akan kandas”. 

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance), Sekretaris desa mempunyai beban kiprah membantu Kepala Desa di bidang manajemen dan menawarkan pelayanan teknis manajemen kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat. 

Seorang Sekretaris Desa dituntut untuk mempunyai jiwa akuntabel yang berarti bertanggung jawab dalam mengelola manajemen desa sesuai dengan amanah dan kepercayaan yang diberikan kepadanya. 

Sosok Sekdes yang diharapan, seseorang yang bisa menjalankan fungsi direktur dengan penuh tanggungjawab, jujur, tidak melaksanakan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangannya, semoga pemerintah desa selalu dihormati dan dipercaya oleh masyarakat

Keberadaan Sekretaris Desa yang bisa dan memahami tugasnya akan mendukung terciptanya transparansi keuangan desa, alasannya dengan transparansi keuangan desa akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah desa.

Oleh alasannya itu, seorang Sekretaris Desa dalam menjalankan kiprah dan fungsinya harus memahami dan mempunyai pengetahuan, tentang: 
  • Tata cara menciptakan naskah desa;
  • Tata cara menciptakan persuratan pemerintah desa; 
  • Memiliki pemahaman wacana manajemen desa dan kearsipan; 
  • Memiliki keterampilan dalam penyusunan produk aturan desa; 
  • Memiliki keterampilan dalam penyusunan RPJM-Desa; 
  • Memiliki keterampilan dalam penyusunan RKP-Desa; 
  • Memiliki keterampilan dalam perencanaan dan penganggaran keuangan desa; 
  • Memahami pelaksanaan keuangan desa; 
  • Memiliki keterampilan dalam penatausahaan keuangan desa; 
  • Memiliki keterampilan dalam pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa;
  • Memiliki keterampilan dalam penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Dan lain-lain
"Idealnya jabatan Sekdes tidak bisa dimiliki sembarang orang. Jabatan ini dinilai cukup prestisius di kalangan masyarakat level desa. Di tingkat kabupaten, jabatan ini menyerupai Sekretaris Daerah (Sekda)".

Diolah dari aneka macam sumber/admin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel