Desa Butuh Kader Pemberdayaan
Meski diakui banyak kegiatan pembangunan di zaman PNPM Mandiri yang kualitasnya jauh di bawah standar, namun harus diakui pula bahwa ada kegiatan yang berkwalitas baik dan menyentuh pertumbuhan ekonomi diperdesaan.
Kurangnya kwalitas pembangunan desa di masa lalu, alasannya minimnya perlibatan masyarakat dalam setiap proses perencanaan pembangunan di desa, baik dalam merencanakan, melakukan maupun mengawasi kegiatan.
Sehingga setiap Program PNPM yang masuk ke Desa, kerap dilakukan oleh beberapa orang saja, terutama yang mempunyai kedekatan dengan pejabat Desa bersama aparaturnya. Sementara, masyarakat kurang mempunyai saluran dan terlibat baik dalam merancang, melakukan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di desa.
Padahal tujuan PNPM Mandiri yaitu mengajak masyarakat untuk merancang dan menyetujui kegiatan pembangunan mereka sendiri.
5 Tahun Sudah, Desa Minim Kader
Sejak Program PNPM diluncurkan pada tahun 2007 hingga kegiatan selesai, banyak desa tidak mempunyai kader pemberdayaan desa. Inilah salah satu ruang kosong yang sekarang terjadi di desa.
Lalu, dimana kehebatan Program PNPM Mandiri? yang disebut-sebut sebagai kegiatan pembangunan berbasis masyarakat terbesar di tanah air. Sebagai Program pengentasan kemiskinan dengan masyarakat sebagai perancang kegiatan pembangunan mereka sendiri.
Atas kenyataan diatas, maka sempurna apa yang disampaikan oleh Koordinator Jaringan Pemantau Pendampingan Desa (JP2D) yang mengingatkan, biar pemerintah fokus pada pemberdayaan masyarakat desa dengan menempatkan para pendamping yang berjiwa pemberdaya, bukan pekerja apalagi mandor.
Lima tahun Program PNPM sudah berlalu, kita belum bisa mengubah mimpi berdesa yang sesungguhnya, salah satunya desa belum mempunyai kader pemberdayaan desa yang mumpuni.
Lima tahun kedepan semoga menjadi kenyataan, setiap desa mempunyai kader KPMD yang mendampingi desa berdaya, kuat, berdikari dan sejahtera dan implementasi UU Desa.
Mempersiapkan Kader Desa
PPMD yaitu Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa. Mereka bisa dikatakan sebagai Kader Desa yang memegang posisi strategis untuk mengawal implementasi UU Desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
KPMD dipilih dari masyarakat setempat oleh Pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan keputusan kepada Desa. Mereka merupakan individu-individu yang dipersiapkan sebagai kader desa yang akan melanjutkan kerja pemberdayaan di kemudian hari.
Oleh alasannya itu, kaderisasi masyarakat Desa menjadi sangat penting untuk keberlanjutan kerja pemberdayaan sebagai penyiapan warga desa untuk menggerakkan seluruh kekuatan yang ada di Desa.
Related:
Dalam konteks Pendampingan Desa, KPMD sebagai kader skala lokal Desa tidak menjadi bawahan dari “suprastruktur” Pelaku Pendampingan berjenjang yang berkedudukan di pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan.
KPMD yaitu sub-sistem dari Pendampingan Desa secara keseluruhan. yang bergerak di lingkup kewenangan Berskala Lokal Desa.
Karena pendampingan yang lebih kokoh dan berkelanjutan kalau dilakukan dari dalam secara emansipatif oleh kader-kader desa (KPMD), bukan oleh Tenaga Pendamping Profesional Desa.
Oleh alasannya itu, selama proses pendampingan, pendekatan fasilitatif oleh pendamping profesional dan pihak ketiga lainnya harus bisa menumbuhkan kader-kader desa yang piawai dan bermental pengabdiaan. Karena kader-kader KPMD lah yang akan melanjutkan pendampingan secara emansipatoris.[]
Foto: Ilustrasi/IST