Permendagri No 1 Tahun 2016 Wacana Pengelolaan Aset Desa

Bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  113 PP Nomor 43 tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 tahun 2015 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa, perlu memutuskan Peraturan Menteri Dalam Negeri wacana Pengelolaan Aset Desa.

Untuk maksud tersebut, telah diterbitkan Permendagri Nomor 1 tahun 2016 wacana Pengelolaan Aset Desa, yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 Januari 2016.

Permendagri wacana Pengelolaan Aset Desa terdiri dari 51 Pasal dan 8 Bab, yaitu (1) Ketentuan Umum, (2) Pengelolaan, (3) Tukar Menukar, (4) Pembinaan dan Pengawasan, (5) Pembiayaan, (6) Ketentuan Peralihan, (7) Ketentuan lain-lain, dan (8) Ketentuan Penutup. 

Dalam Bab Umum Pasal 1 peraturan ini, yang dimaksud dengan Aset Desa ialah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan orisinil milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Selanjutnya, dalam Pasal 2 peraturan ini menyebutkan, Jenis Aset Desa terdiri atas:
  • Kekayaan orisinil desa;
  • Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas
  • beban APBDesa;
  • Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis; 
  • Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh menurut ketentuan peraturan undang-undang;
  • Hasil kolaborasi desa; dan Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Ketentuan Umum pada Bab I Pasal 1 mencakup 28 pengertian istilah yang ada dalam Permedagri Nomor 1 tahun 2016 wacana Pengelolaan Aset Desa ini.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Desa ialah desa dan desa watak atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintahan Desa ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa ialah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, ialah forum yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa menurut keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  5. Aset Desa ialah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan orisinil milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
  6. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian aktivitas mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
  7. Perencanaan ialah tahapan aktivitas secara sistematis untuk merumuskan banyak sekali rincian kebutuhan barang milik desa.
  8. Pengadaan ialah aktivitas untuk melaksanakan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
  9. Penggunaan ialah aktivitas yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam memakai aset Desa yang sesuai dengan kiprah dan fungsi.
  10. Pemanfaatan ialah pendayagunaan aset Desa secara tidak pribadi dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan kiprah pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.
  11. Sewa ialah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan mendapatkan imbalan uang tunai.
  12. Pinjam pakai ialah pemanfaatan aset Desa antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa mendapatkan imbalan.
  13. Kerjasama pemanfaatan ialah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa.
  14. Bangun Guna Serah ialah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya sehabis berakhirnya jangka waktu.
  15. Bangun Serah Guna ialah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan sehabis selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
  16. Pengamanan ialah Proses, cara perbuatan mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.
  17. Pemeliharaan ialah aktivitas yang di lakukan supaya semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
  18. Penghapusan ialah aktivitas menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/ atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab manajemen dan fisik atas barang yang berada dalam pengguasaannya.
  19. Pemindahtanganan ialah pengalihan kepemilikan aset Desa.
  20. Tukar menukar ialah pemindahtanganan kepemilikan aset Desa yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantiannya dalam bentuk barang.
  21. Penjualan ialah pemindahtanganan aset Desa kepada pihak lain dengan mendapatkan penggantian dalam bentuk uang.
  22. Penyertaan Modal Pemerintah Desa ialah pemindahtanganan aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa dalam BUMDesa.
  23. Penatausahaan ialah rangkaian aktivitas yang di lakukan mencakup pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  24. Pelaporan ialah penyajian keterangan berupa isu terkait dengan keadaan objektif aset Desa.
  25. Penilaian ialah suatu proses aktivitas pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan memakai metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa.
  26. Tanah Desa ialah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan orisinil desa dan/atau untuk kepentingan sosial.
  27. Inventarisasi ialah aktivitas untuk melaksanakan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa.
  28. Kodefikasi ialah proteksi arahan barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel