Rencana Pelibatan Babinsa Dalam Pengawasan Dana Desa Menuai Kritik

GampongRT - Rencana pemerintah untuk melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa menuai kritik.

Peneliti aturan dan HAM dari Setara Institute, Achmad Fanani Rosyidi mengatakan, rencana penggunaan Babinsa menawarkan bahwa pemerintah tidak paham soal alur ketatanegaraan.

Menurut Achmad, rencana tersebut tidak sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 7/MPR/2000 wacana Peran Tentara Nasional Indonesia dan POLRI.

Jika merujuk pada TAP MPR, ada pemisahan antara kiprah Polisi Republik Indonesia dan TNI. Dalam TAP MPR tersebut, Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai alat pertahanan negara, kiprah pokok Tentara Nasional Indonesia yaitu menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah menurut Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi negara dari bahaya dan gangguan terhadap keutuhan bangsa.

"Dari sisi tata negara, Tentara Nasional Indonesia yakni alat pertahanan negara. Pertanyaannya kenapa Babinsa digunakan untuk mengawasi dana desa? Ini tentunya rancu. Tidak sesuai dengan fungsi dan kiprah TNI," ujar Achmad dikala ditemui di kantor Setara Institute, Jakarta Pusat, Kamis (3/3/2016).

Lebih lanjut Achmad beropini sebaiknya Babinsa tidak perlu diikutsertakan dalam mengawasi dana desa alasannya yakni merupakan bab dari alat negara yang mempunyai legitimasi melaksanakan kekerasan.

"Dalam artian mereka diperbolehkan melaksanakan kekerasan dengan peralatan militernya. Didikan militer memang ibarat itu," ucapnya.

Achmad mengkhawatirkan akan terjadi pergeseran fungsi tentara, dari menghadapi bahaya kedaulatan dari negara lain menjadi mengurusi masalah sipil.

"Seharusnya lebih sempurna apabila pemerintah melibatkan KPK alasannya yakni lebih mempunyai keterkaitan dalan mengawasi dana desa," kata Achmad.

Beberapa waktu sebelumnya, Menko Polhukam Luhut Panjaitan pernah mengatakan, akan meminta Babinsa dapat bekerja sama dengan kepala desa dalam melaksanakan pengawasan terkait memaksimalkan penggunaan dana desa.

Misalnya, ketika dana desa digunakan untuk membangun sistem irigasi dan pembuatan sawah.

"Kenapa kami sangat getol dikala ini, hasil temuan Pemerintah di pulau Jawa kiprah dari Babinsa dan Kepala desa itu sangat efektif," ujarnya.

Sumber: Kompas

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel