Mengenal Pengelola Keuangan Desa
Kepala Desa yaitu pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa. Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, kepala desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang dibuat oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Struktur organisasi pengelola Keuangan Desa secara hirarkis tidak terlepas dari jabatan yang menempel pada Sistem Organisasi Pemerintah Desa. Artinya, kedudukan dan kiprah dalam pengelola keuangan desa tetap mengacu pada jabatan masing-masing unsur pegawanegeri pemerintah desa.
A. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)
Tugas utama PTPKD ialah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Koordinator PTPKD dipegang oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh dua unsur yakni kepala urusan (kaur) dan bendahara.
Struktur organisasi pengelola Keuangan Desa secara hirarkis tidak terlepas dari jabatan yang menempel pada Sistem Organisasi Pemerintah Desa. Artinya, kedudukan dan kiprah dalam pengelola keuangan desa tetap mengacu pada jabatan masing-masing unsur pegawanegeri pemerintah desa.
Secara organisasional tim pengelola keuangan desa terbagi menjadi dua unsur yakni Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa (PKPKD) dan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD).
Koordinator PTPKD dipegang oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh dua unsur yakni kepala urusan (kaur) dan bendahara. Tugas utama PTPKD ialah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
Masing-masing pelaku dalam Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) mengemban kiprah dan tanggungjawab sebagai berikut:
Kepala Desa yaitu pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Permendagri No. 113 Tahun 2014.
Sebagai Penanggungjawab PKPKD, Kepala Desa memiliki kewenangan antara lain:
- Menetapkan kebijakan perihal pelaksanaan APBDesa
- Menetapkan PTPKD
- Menetapkan petugas yang melaksanakan pemungutan penerimaan desa
- Menyetujui pengeluaran atas acara yang ditetapkan dalam APBDesa
- Melakukan tindakan yang menjadikan pengeluaran atas beban APBDesa
- Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Desa dibantu oleh PTPKD.
B. Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD)
Tugas Sekretaris Desa selaku koordinator PTPKD meliputi:
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa
- Menyusun rancangan peraturan desa perihal APBDesa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban APBDesa
- Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan acara yang telah ditetapkan dalam APBDesa
- Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa
- Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa
Tugas Kaur/Kepala Seksi meliputi:
- Menyusun rencana pelaksanaan acara yang menjadi tanggungjawabnya
- melaksanakan acara dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desayang telah ditetapkan dalam APBDesa
- Melakukan tindakan pengeluaran yang menimbulkan atas bebas beban anggaran belanja kegiatan
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
- Melaporkan perkembangan pelaksanaan acara kepada Kepala Desa
- Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
Menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.