Bendahara Gampong Wajib Memungut Pajak Dana Desa
Pengelolaan keuangan gampong dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari hingga dengan tanggal 31 Desember.
Hal tersebut, sebagaimana tercantum dalam BAB V, Dalam Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 5 tahun 2015 wacana Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2015.
Dalam Pasal 15 Ayat 1 disebutkan; Setiap Pengeluaran belanja atas beban APB Gampong harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, (Ayat 1).
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerima legalisasi oleh Sekretaris Gampong atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud, (Ayat 2).
Pengeluaran kas Gampong yang menjadikan beban APBGampong tidak sanggup dilakukan sebelum rancangan Peraturan Gampong wacana APBGampong ditetapkan menjadi peraturan gampong, (Ayat 3).
Bendahara gampong wajib memungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya yang sah, dan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pemotongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas Daerah, (Ayat 4).
Kepala desa/keuchiek niscaya kebingungan dalam menciptakan laporan dana desa. Karena rata-rata aparatur gampong/desa masih keterbatasan SDM, terutama dalam mengelola akuntansi keuangan.
"Di level kabupaten/kota saja yang aparatur pemerintahnya lebih banyak didominasi sarjana, sering bermasalah dalam memungut ajak pajak.?" Konon lagi di gampong, yang masih minim sosialisasi.
Selain itu, kini cukup banyak aturan-aturan gres wacana desa yang belum disosialisasikan kepada pemerintah gampong.
Dalam posting kali ini, admin coba membagi beberapa format yang mungkin berkhasiat bagi aparatur gampong dalam mengelola dana desa. Diantaranya, Format Kwitansi, Format Faktur Barang, Format PPn dan PPh serta rumus menghitung pajak.
Insya Allah, pada posting selanjutnya admin akan mencoba menyebarkan format BKU (Buku Kas Umum) Gampong/Desa dalam format excell, dan Format Pengelolaan Barang Milik Gampong/Desa.