5 Rekomendasi Untuk Memperkuat Bum Desa

Berdasarkan temuan-temuan di sejumlah desa di tiga kabupaten, Kabupaten Siak, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Bantul mengenai masalah pembentukan dan pengelolaan BUM Desa. 

Peneliti PATTIRO Agus Salim menyebutkan, setidaknya ada empat faktor yang mengakibatkan BUM Desa belum bisa menggerakkan roda perekonomian desa. (Baca: Tujuan, Prinsip-prinsip dan Kelembagaan BUMDes)


Termuan tersebut, disampaikan Agus Salim dalam Local Governance Forum (LGF) Seri Mengawal Implementasi Undang-Undang Desa, yang diselenggarakan PATTIRO pada September 2016 di Jakarta dengan tema “Mempertangguh BUM Desa untuk Memperkuat Ekonomi Desa”

Empat faktor yang mengakibatkan BUM Desa belum bisa menggerakkan roda perekonomian desa, meliputi; 

Pertama, rendahnya inisiatif pemerintah dan masyarakat desa dalam mendirikan BUM Desa. 

Dari empat desa yang menjadi objek penelitian, hanya satu desa yang berinisiatif mendirikan BUM Desa. Padahal, inisiatif pembentukan perjuangan desa seharusnya muncul dari pemerintah dan masyarakat desa melalui musyawarah desa. “Ini alasannya ialah internal desa (pemerintah dan masyarakat) lah yang memahami betul potensi dan kebutuhan desa”.

Kedua, posisi BUM Desa sebagai institusi sosial dan komersial masih belum jelas. 

Dalam praktiknya, selama ini, BUM Desa hanya difokuskan pada keperluan bisnis yang menghasilkan laba semata. Seharusnya, BUM Desa juga difungsikan sebagai institusi sosial yang sanggup berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Ketiga, kebijakan yang ada ketika ini pun belum mengarah pada perbaikan tingkat profesionalisme pengelolaan BUM Desa. 

Di dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 4 Tahun 2015 perihal BUM Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 perihal Desa belum terdapat pasal yang secara tegas menjelaskan unsur apa yang boleh menjabat sebagai pengelola BUM Desa. 

“Akibatnya ada beberapa BUM Desa yang dikelola oleh anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Padahal, BPD bertugas mengawasi pengelolaan BUM Desa. Kan balasannya tidak profesional jikalau BPD mengawasi anggotanya sendiri,” terang Agus.

Keempat, lemahnya pelatihan dari pemerintah supra desa kepada BUM Desa untuk membuatkan diri. 

Hasil studi memperlihatkan bahwa jikalau pun pemerintah supra desa memperlihatkan pembinaan, itu dilakukan hanya dalam rangka menjalankan kegiatan mereka. Akibatnya, pelatihan kepada BUM Desa tidak diberikan secara sedikit demi sedikit dan teratur.

5 Rekomendasi untuk Memperkuat BUM Desa

Dalam rangka memperkuat BUM Desa, PATITIRO menyampaikan lima rekomendasi yang sanggup pemerintah sentra lakukan untuk memperkuat BUM Desa sehingga bisa menggerakkan ekonomi desa. 

Lima rekomendasi untuk memperkuat BUM Desa, antara lain sebagai berikut: 

  • Mempertegas kiprah pelatihan pemerintah supra desa; 
  • Memperkuat eksistensi BUM Desa yang hadir atas inisiatif desa; 
  • Melakukan identifikasi awal terhadap potensi desa; dan 
  • Menyelaraskan peraturan-peraturan mengenai pengelolaan BUM Desa.

Lima rekomendasi tersebut ditanggapi oleh Direktur Pengembangan Usaha Ekonomi Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Sugeng Riyono, yang hadir sebagai salah satu pembicara dalam Local Governance Forum. 

Sugeng mengatakan, ada masalah krusial lain yang dihadapi desa dalam mengelola BUM Desa. “Minimnya ketersediaan sumber daya insan yang sanggup mengelola BUM Desa juga menjadi masalah yang sedang kami (Kemendesa PDTT)i. 

Maka dari itu, saya berharap semoga BUM Desa dibuat melalui musyawarah Desa ibarat amanat Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 perihal BUM Desa dan dikelola secara kekeluargaan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. Dengan begitu, rasa kepemilikan pemerintah dan warga desa terhadap BUM Desa menjadi tinggi,” terang Sugeng.

Sugeng menjelaskan, mengenai penyelarasan peraturan BUM Desa, Kemendesa PDTT masih belum memfokuskan diri pada hal tersebut. “Saat ini, prioritas kami (Kemendesa PDTT) ialah pada berjalannya BUM Desa. Nanti perlahan gres kami akan tata peraturannya. Kalau menunggu peraturannya selaras, nanti tidak jalan-jalan BUM Desanya,”pungkasnya.

Senada dengan Sugeng, Asisten Deputi Pemberdayaan Desa Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Herbert Siagian menambahkan, pendirian BUM Desa selain berbasis pada asas kekeluargaan, pengelolaan BUM Desa juga harus berbasis pada potensi dan kearifan lokal desa. 

“Pendirian BUM Desa sanggup dikategorkina ke dalam tiga bidang yaitu profit taking (bisnis), pelayanan publik, dan pertolongan bagi pelayanan desa. Apapun yang dipilih harus berbasis pada potensi dan kearifan lokal desa semoga BUM Desa sanggup terus eksis dan berkembang,” ucap Herbert.[]

Diolah dari sumber pattiro.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel