Bum Desa Terkendala Regulasi Kemendesa

Salah satu tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yakni untuk mendorong atau menampung seluruh acara peningkatan pendapatan masyarakat melalui potensi yang ada di desa, baik itu potensi ekonomi, sumber daya alam, ataupun sumber daya manusianya. 

BUM Desa merupakan Badan Usaha Desa yang dimandatkan oleh UU Desa sebagai upaya menampung seluruh acara di bidang ekonomi, pelayanan umum yang dikelola oleh desa atau kerjasama antar desa.


Melalui tubuh ini (BUM Desa) diperlukan menjadi gerbang menuju kemandirian desa. Karena, konsep Desa Mandiri itu mencerminkan kemauan masyarakat Desa yang berpengaruh untuk maju dan kemampuan Desa memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. 

Pedoman pembentukan BUM Desa mengacu kepada UU Desa, Permendagri, Permendesa, dan peraturan yang dikeluarkan oleh setiap kabupaten/kota di Indonesia. 

Benarkah pengembangan BUM Desa selama ini "Terkendala Regulasi Kemendesa". Permendesa No 4 Tahun 2015 perihal Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Berikut penjelasannya, ibarat termuat dalam situs Gerakan Desa Membangun.

BUM Desa Terkendala Regulasi

Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) terkendala regulasi. Lewat Permendesa No 4 tahun 2015, BUM Desa sebagai forum ekonomi perdesaan jatuh dalam platform sektor privat. 

Regulasi tersebut menjegal impian BUM Desa sebagai forum yang bisnis sosial, di mana laba BUM Desa dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat desa. Pada pasal 8 Permendesa no 4 tahun 2015 disebutkan:

BUM Desa sanggup membentuk unit perjuangan meliputi:
  • Perseroan Terbatas sebagai komplotan modal, dibuat menurut perjanjian, dan melaksanakan acara perjuangan dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perihal Perseroan Terbatas; dan
  • Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perihal forum keuangan mikro.
Keputusan untuk memilih platform unit perjuangan di atas mengakibatkan kerancuan dengan mandat pendirian BUM Desa dalam UU No 6 tahun 2014 perihal Desa.

Kemendesa Segera Ubah Permen BUM Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) segera merevisi Peraturan Menteri No 4 tahun 2015 perihal Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Ada sejumlah pasal dalam peraturan tersebut dianggap bertentangan dengan semangat UU No 6 tahun 2014.

Demikian pendapat Hanibal Hamidi, Direktur Pelayanan Sosial Desa, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemendesa dalam pertemuan Desa Mandiri Tanpa Korupsi di SPPQT Jalan Ja’far Shodiq No 25, Kalibening, Salatiga, Sabtu (13/8).

Hanibal mengatakan koperasi sebagai platform BUM Desa. Koperasi mengelola laba perjuangan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Sementara itu, pasal 8 Permendesa No 4 tahun 2015 justru menyebutkan BUM Desa sanggup membentuk unit perjuangan dengan platform perseroan terbatas dan forum keuangan mikro. Bentuk tubuh perjuangan itu lebih cocok untuk sektor privat.

“BUM Desa merupakan pilar gres kekuatan ekonomi desa yang seharusnya membawa kesejahteraan bagi seluruh warga. BUM Desa mengusung prinsip kekeluargaan dan gotong-royong,” ujarnya.

Hanibal menambahkan hukum BUM Desa merujuk Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 perihal desa Bab X pasal 87-90. Hasil perjuangan BUM Desa dimanfaatkan untuk pengembangan usaha. Selain itu, laba harus dialokasikan untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian dukungan untuk masyarakat miskin.

“Sebaiknya desa fokus menyebarkan unit-unit usaha. Kami siap mendorong praktik baik dari pengembangan BUM Desa untuk perubahan Permen,” lanjut Hanibal.


UU Desa juga memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di desa. Desa didorong untuk mempelopori ketahanan pangan dan pembangunan yang berkelanjutan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel