Desa Bukan Lagi Sapi Perah Penguasa

Terbitnya UU No 6 Tahun 2014 perihal Desa, banyak pihak berharap menjadi sebuah titik awal keinginan desa untuk sanggup memilih posisi, tugas dan kewenangan atas dirinya. Dengan keinginan agar desa sanggup berpengaruh dan berdaulat atas dirinya baik secara sosial, politik sebagai fondasi demokrasi, serta berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya.
Ilustrasi: Sapi Perah
Melalui sprit baru, model pembangunan desa yang sebelumnya menganut sistem "Goverment driven development" atau "Commnunity driven development" berubah dengan menganut sistem "Village driven development".

Kalau dulu posisi desa hanya sebagai "lokasi" jadwal pembangunan atau sebagai "objek biokrat dan politikus" yang sering disebut-sebut "sapi perah penguasa". Sekarang desa yakni subjek pembangunan. Sebagai subjek, Desa sanggup menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat sendiri secara penuh. Untuk implementasi pradigma gres desa, "Desa kini mendapatkan kuncuran dana dari APBN", yang disebut dengan Dana Desa. 

Kalau dulu Desa hanya mendapatkan pelimpahan sebagian dari kabupaten/kota. Sehingga desa hanya mendapatkan sisa lebihan daerah, baik sisa kewenangan maupaun sisa keuangan dalam aneka macam bentuk alokasi (Seperti; Alokasi Dana Desa, BKPG, dll).

Pendampingan Vs Pembinaan Desa

Pendampingan desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan dana desa, tetapi melaksanakan pendampingan secara utuh terhadap Desa.

Pendampingan secara prinsipil berbeda dengan pembinaan. Dalam pembinaan, antara training dan yang dibina memiliki kekerabatan yang hirarkhis; bahwa pengetahuan dan kebenaran mengalir satu arah dari atas ke bawah.

Sebaliknya dalam pendampingan, para pendamping berdiri setara dengan yang didampingi (stand side bt side). Misi besar pendampingan desa yakni memberdayakan memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan demokratis.

Kegiatan pendampingan membentang mulai dari pengembangan kapasitas pemerintahan,  mengorganisir dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasi-organisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif, fasilitasi dan memperkuat musyawarah desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan kerjasama desa, sehingga mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat.

Sebentar lagi tenaga pendamping desa akan direkrut, hal itu sesuai dengan penyataan-peryataan dari Kementerian Desa, PDTT. Untuk para pendamping desa kiranya harus benar-benar memahami perihal desa. Baik perihal kewenangan desa, regulasi desa, dan konsep pendampingan desa yang sesungguhnya. (dari aneka macam referensi)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel