Mengurai Kewajiban Bupati/Walikota Dalam Implementasi Uu Desa

Pemerintah kabupaten/kota sesuai amanat Undang-Undang mempunyai kewajiban
untuk membina dan mengawasi pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa

Pengaturan Keuangan Desa di tingkat kabupaten/kota diantaranya yaitu
pengalokasian, penyaluran, penggunaan, serta pemantauan dan penilaian atas
dana yang dialokasikan dalam APBD kabupaten/kota.

Ilustrasi/Foto google
Dalam peraturan yang lain, bupati/walikota juga berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan Laporan Kepala Desa di wilayahnya, hal ini sebagaimana disebut dalam Permendagri No 46 Tahun 2016 perihal Laporan Kepala Desa

Kembali ke UU Desa, pemerintah kabupaten/kota juga diamanahkan untuk tetapkan banyak sekali peraturan pelaksanaan baik dalam bentuk peraturan tempat maupun peraturan bupati/walikota.

Peraturan pelaksana yang harus disusun dan dibentuk oleh kabupaten/kota perihal desa, antara lain sanggup diuraikan sebagai berikut:
  • Peraturan perihal Perangkat Desa, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 50;
  • Peraturan perihal Badan Permusyawaratan Desa, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 65;
  • Peraturan perihal Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 84;
  • Peraturan perihal Penataan Desa Adat, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 98 dan 101;
  • Peraturan perihal Pembentukan Desa, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 8;
  • Peraturan perihal Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan/atau Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan atau Kelurahan Menjadi Desa, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 14;
  • Dan lain - lain.
Selain itu juga, Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyusun Peraturan Bupati/Walikota mengenai hal-hal sebagai berikut:
  • Menyusun dan menciptakan peraturan perihal Batas Wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 perihal Desa, Pasal 8 dan Pasal 17;
  • Menyusun dan menciptakan regulasi perihal Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan serta Penerimaan lain yang sah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  • Menyusun dan menciptakan regulasi perihal Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  • Menyusun dan menciptakan regulasi perihal Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa setiap Desa, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 12;
  • Menyusun dan menciptakan regulasi perihal Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa;
  • Menyusun dan menciptakan regulasi perihal Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota Kepada Desa;
  • Menyusun dan menciptakan regulasi perihal Pengadaan Barang dan/atau Jasa di Desa, sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 32, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 69 dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 perihal Perubahan atas Perka Nomor 13 Tahun 2013 perihal Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
  • Dan lain-lain.
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah tempat kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 115 UU Desa meliputi:

  • Memberikan anutan pelaksanaan penugasan urusan kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh desa;
  • Memberikan anutan penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  • Memberikan anutan penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  • Melakukan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa;
  • Melakukan penilaian dan pengawasan peraturan desa;
  • Menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk desa;
  • Mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  • Menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, forum kemasyarakatan, dan forum adat;
  • Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, forum kemasyarakatan, dan forum adat;
  • Melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan;
  • Melakukan upaya percepatan pembangunan desa melalui pemberian keuangan, pemberian pendampingan, dan pemberian teknis;
  • Melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan forum kolaborasi antar-desa; 
  • Memberikan hukuman atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • Dan lain - lain.
Untuk lebih terang perihal kewajiban, kewenangan, tugas, dan hak bupati/walikota selaku kepala tempat di kabupaten/kota dalam implementasi UU Desa, silahkan baca dan telaah kumpulan regulasi desa.  [Diolah dari banyak sekali sumber]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel