Modul Training Tenaga Hebat (Ta) Provinsi

Pengesahan Undang-undang Desa No.6 Tahun 2014 (UU Desa) menandai dibukanya gerbang impian menuju kehidupan berdesa yang lebih maju. Di samping menawarkan dasar aturan bagi keberadaan desa, UU Desajuga menghadirkan cara pandang gres dalam melihat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. 

Desa diakui sebagai subyek yang berkewenangan mengatur dan mengurus pemerintahan. Setiap anggota masyarakatnya boleh dan diakui haknya untuk ambil bab dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa. Untuk kemajuan desa bahkan pemerintah, utamanya Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan mendampingi desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian. Mendampingi, bukan untuk menentukan, tetapi memberdayakan desa untuk semakin berpengaruh menjadi mandiri.


Begitu mendasarnya perubahan yang ditawarkan UU Desa dan luasnya ruang lingkup wilayah geografis sehingga implementasi visi UU Desa membutuhkan kesanggupan kerja sinergis banyak sekali pihak. Salah satunya yaitu menyangkut kesiapan pemerintah baik dalam menyiapkan tata kelola dan pembiasaan kerja birokrasi, maupun dalam melaksanakan pendampingan masyarakat desa.


Pendampingan yang dilakukan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

2015 bertujuan;
  1. Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa;
  2. Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif;
  3. Meningkatkan sinergi kegiatan pembangunan Desa antarsektor; dan
  4. Mengoptimalkan Aset Lokal Desa secara Emansipatoris. 
Untuk tujuan pendampingan itu, pemerintah dalam melaksanakan fungsinya sanggup melimpahkan sebagian kewenangannya kepada tenaga andal profesional dan pihak ketiga (UU Desa Psl 112, ayat 4 dan PP 43, Psl 128 ad 2). Tenaga andal profesional yang dimaksud adalah pendamping desa, tenaga teknik, dan tenaga andal pemberdayaan masyarakat desa (Permendes No.3/2015 Psl. 5). 

Meskipun tenaga ahli profesional yaitu personalia yang berpengalaman dibidang yang dibutuhkan, namun tidak sanggup dinafikan bahwa dalam kerangka

kerja implementasi UU Desa, Tenaga Ahli perlu memahami substansi dan perspektif baru. Karena itu di samping peningkatan kapasitas satuan kerja perangkat daerah, perlu juga peningkatan kapasitas Tenaga Ahli, untuk membantu terselenggaranya kerja-kerja optimal demi terwujudnya visi UU Desa. 

Dalam rangka mendukung pelaksanaan UU Desa dan penyelenggaraan kiprah pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan


Transmigrasi telah penyelenggaraan training Tenaga Ahli untuk mendorong implementasi UU Desa.

Diharapkan pelatihan ini sanggup menambahkan perspektif pengetahuan dan perilaku yang memadai bagi para Tenaga Ahli dalam menjalankan kiprah dan fungsinya 
menengefektifkan kerja-kerja untuk implementasi UU Desa. 

Modul Pelatihan Tenaga Ahli (TA) Provinsi Tahun 2016

  • Download: Kurikulum Pelatihan TA
  • Download: PB 1Visi UU Desa
  • Download: PB 2UU Desa dan Promosi Inklusi Sosial
  • Download: PB 3Nomenklatur Desa Adat
  • Download: PB 4Kewenangan dan Produk Hukum Desa
  • Download: PB 5Sistem Pembangunan Desa
  • Download: PB 6Demokratisasi dan Tata Kelola Desa
  • Download: PB 7BUMDes dan Ekonomi Desa
  • Download: PB 8Pengembangan Desa
  • Download: PB 9Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Download: PB 10Peran dan Komitmen Tenaga Ahli

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel