Uupa Dan Uu Desa: Kala Jabatan Keuchik 6 Tahun

"Secara umum tidak terdapat khilafiah terkait masa jabatan keuchik di Aceh, baik berdasarkan UUPA dan UU Desa. Kedua UU ini dengan tegas menyebutkan masa jabatan kades (keuchik) yaitu 6 tahun masa jabatan".
Dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2006 wacana Pemerintahan Aceh. Gampong atau nama lain ialah kesatuan masyarakat aturan yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.

Dalam UU Desa No.6 Tahun 2014 wacana Desa. Desa ialah desa dan desa budpekerti atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam implementasi atau penerapan UU No.6 Tahun 2014 wacana Desa, untuk beberapa provinsi diberikan Ketentuan Khusus

Dalam UU Desa dijelaskan, khusus bagi Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, Pemda Kabupaten/Kota dalam tetapkan kebijakan mengenai pengaturan Desa di samping memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini juga memperhatikan:
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 wacana Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 wacana Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 wacana Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang; dan
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 wacana Pemerintahan Aceh.
UUPA dan UU Desa: Masa Jabatan Keuchik 6 Tahun

Dalam UU Desa dijelaskan, Kepala Desa dipilih secara pribadi oleh dan dari penduduk Desa warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung semenjak tanggal pelantikan. 

Sementara itu, dalam UU Pemerintah Aceh terkait masa jabatan Keuchik (Kades) di Aceh diatur dalam Bab XV Pasal 15 ayat (3) berbunyi;

Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara pribadi dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan sanggup dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Secara umum tidak terdapat khilafiah terkait masa jabatan keuchik di Aceh. Baik UUPA dan UU Desa dengan tegas mengatakan, masa jabatan kades (keuchik) yaitu 6 tahun. 

Dalam UUPA disebutkan, dalam melakukan tugasnya keuchik dibantu perangkat gampong yang terdiri atas sekretaris gampong dan perangkat gampong lainnya. 

Sekretaris gampong diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam melakukan tugasnya sekretaris gampong dan perangkat gampong lainnya bertanggung jawab kepada keuchik.[]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel