Tahapan-Tahapan Dalam Penetapan Batas Desa

Penetapan Batas Desa tidak dapat dilakukan secara asal-asalan atau sembarangan, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 wacana Pedoman dan Penegasan Batas Desa.



Dalam peraturan ini, Penetapan Batas Desa dilakukan melalui tahapan-tahapan: 
  1. Melakukan pengumpulan dan penelitian dokumen, 
  2. Pemilihan Peta Dasar, dan 
  3. Pembuatan garis batas di atas peta.  
1. Melakukan Pengumpulan dan Penelitian Dokumen
Dalam melaksanakan Pengumpulan dan Penelitian Dokumen, harus dilakukan melalui Pengumpulan Dokumen Batas dan Penelitian Dokumen. 

Pengumpulan Dokumen Batas, meliputi: 
  • Dokumen yuridis pembentukan Desa; 
  • Dokumen historis; dan
  • Dokumen terkait lainnya.
Penelitian dokumen
Penelitian dokumen dilakukan dengan menelusuri bukti batas Desa pada dokumen terkait batas Desa untuk mendapat indikasi awal garis batas.

2. Pemilihan Peta Dasar
Pemilihan peta dasar yaitu memakai Peta Rupabumi Indonesia dan/atau Citra Tegak Resolusi Tinggi. Disini, Download Peta Rupabumi Indonesia Resolusi.

3. Pembuatan garis batas di atas peta
Pembuatan garis batas di atas peta dilakukan dengan delineasi garis batas secara kartometrik.

Delineasi garis batas secara kartometrik dilaksanakan melalui tahapan:
  • Pembuatan peta kerja;
  • Penarikan garis batas Desa di atas peta;
  • Penentuan titik kartometris;
Setiap tahapan dalam Penetapan Batas Desa dituangkan dalam Berita Acara janji antar Desa yang berbatasan, dengan ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim PPB Des kabupaten/kota. 

Atas dasar Berita Acara tersebut, sebagai dasar pembuatan Berita Acara penetapan batas Desa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel