Pengisian Anggota Bpd Harus Menurut Keterwakilan Perempuan

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain yaitu forum yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa menurut keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama la Pengisian Anggota BPD Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan

BPD mempunyai tugas peting dan strategis di desa. Dalam peraturan terbaru perihal Badan Permusyawaratan Desa, yaitu Permendagri No 110 Tahun 2016 disebutkan BPD terdiri atas, pimpinan dan bidang. 

Pimpinan BPD terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan satu orang sekretaris. Sedangkan bidang BPD terdiri dari Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan, dan Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa. 

Masing-masing bidang dipimpin oleh ketua bidang, dan pimpinan BPD dan ketua bidang merangkap sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Pengisian keanggotaan BPD selain dilakukan menurut keterwakilan wilayah, juga memperhatikan keterwakilan perempuan.

Lalu apa yang dimaksud dengan perwakilan wilayah dan perempuan. Berikut penjelasannya.

BPD Berdasarkan Keterwakilan Wilayah

Adapun yang dimaksud dengan pengisian anggota BPD menurut keterwakilan wilayah, yaitu menentukan calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam desa.

Unsur wakil wilayah yaitu masyarakat desa dari wilayah pemilihan dalam desa. Yang dimaksud dengan wilayah dalam desa ibarat wilayah dusun, rukun warga (RW) atau rukun tetangga (RT).

Sementara itu, jumlah anggota BPD dari masing-masing wilayah ditetapkan secara proposional dengan memperhatikan jumlah penduduk.

Dalam Pasal 5 Ayat 2 disebutkan, jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal (ganjil), paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang. 

Pun demikian, dalam penetapan jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa.

BPD Berdasarkan Keterwakilan Perempuan

Pengisian anggota BPD menurut keterwakilan wanita dilakukan pemilihan untuk menentukan satu orang wanita sebagai anggota BPD.

Wakil wanita yaitu wanita warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta mempunyai kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan.

Dalam pemilihan unsur wakil wanita dilakukan oleh wanita warga desa yang mempunyai hak pilih. 

Namun, yang perlu digaris bawahi yaitu ketentuan lebih lanjut mengenai BPD diatur dengan perda Kabupaten/Kota masing-masing.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel