Tata Cara Penetapan, Penegasan Dan Pengakuan Batas Desa

Penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah Desa harus menjadi prioritas pemerintah. Karena, "Jika batas wilayah tidak jelas, selain sanggup menghambat proses pembangunan di desa dan berpotensi terjadinya konflik antar warga desa".

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, didefinisikan bahwa Desa ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 perihal Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk membuat tertib manajemen pemerintahan, memperlihatkan kejelasan dan kepastian aturan terhadap batas wilayah suatu  Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Batas Desa ialah pembatas wilayah manajemen pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi sanggup berupa gejala alam ibarat igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.

Tata Cara Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, bunyi Bab V pasal 9 Permendagri No 45 Tahun 2016, sebagai berikut:

(1). Penetapan, penegasan dan pengakuan batas Desa di darat berpedoman pada dokumen batas Desa berupa Peta Rupabumi, Topografi, Minuteplan, Staatsblad, Kesepakatan dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum.

(2). Penetapan, penegasan dan pengakuan batas Desa di wilayah maritim berpedoman pada dokumen batas Desa berupa undang-undang Pembentukan Daerah, Peta Laut, Peta Lingkungan Laut Nasional dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum. 

(3). Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota.

(4) Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat titik koordinat batas Desa yang diuraikan dalam batang badan dan dituangkan di dalam peta batas dan daftar titik koordinat yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati/Walikota.

Jika terjadi Perselisihan Batas Desa. Begini cara penyelesaian perselisihan batas Desa. Untuk lebih lengkap silahkan dibaca di Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 perihal Pedoman dan Penegasan Batas Desa.

Permendagri Nomor 27 Tahun 2006 perihal Penetapan dan Penegasan Batas Desa, telah dicabut dan tidak lagi menjadi ajaran dalam Penetapan dan Penegasan Batas Desa.[]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel