Tugas Camat Dalam Implementasi Uu Desa 2014

Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang memiliki wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat. Camat atau sebutan lain yaitu pemimpin kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Ilustrasi: Camat Junita Jane Waura - Youtube
Dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 23, bupati/walikota sanggup mendelegasikan pelaksanaan penilaian rancangan peraturan desa ihwal APB Desa kepada camat atau sebutan lain. 

Selain itu juga, camat memiliki kiprah dalam hal penyampaian Laporan Realisasi APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota. 

Sedangkan, dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 ihwal Laporan Kepala Desa, dalam Pasal 13, Camat diberikan kewenangan melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan Kepala Desa di wilayahnya.

Camat tidak punya kewenangan melaksanakan pengawasan Laporan Kepala Desa, kiprah pengawasan dan pelatihan merupakan tanggungjawab bupati/walikota.

Merujuk kepada beberapa peraturan yang ada, jikalau di breakdown maka tugas Camat dapat dijelaskan sebagai berikut: 

  • Melakukan fasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  • Melakukan fasilitasi manajemen tata pemerintahan desa;
  • Melakukan fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
  • Melakukan fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  • Melakukan fasilitasi pelaksanaan kiprah kepala desa dan perangkat desa;
  • Melakukan fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa;
  • Melakukan fasilitasi pelaksanaan kiprah dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa;
  • Rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
  • Melakukan fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan desa (RPJMD Kab/Kota - RPJMDes);
  • Fasilitasi penetapan lokasi pembangunan daerah perdesaan;
  • Fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban forum kemasyarakatan;
  • Fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  • Fasilitasi kolaborasi antar-desa dan kolaborasi desa dengan pihak ketiga;
  • Fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas desa;
  • Fasilitasi penyusunan aktivitas dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
  • Melakukan Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya; 
  • Melakukan Koordinasi pelaksanaan pembangunan daerah perdesaan di wilayahnya;
  • Dan lain-lain.
Pada sisi lain, menurut sebuah studi menemukan, bahwa aparatur kecamatan masih keterbatasan pemahaman dan kapasitas teknis dalam implementasi UU Desa. "Aparatur kecamatan masih terfokus pada hal-hal yang sifatnya administratif saja. Sehingga banyak desa tidak mendapat fasilitasi yang maksimal dari kecamatan".

Atas keterbatasan pemahaman dan kapasitas aparatur kecamatan dalam pelaksanaan UU Desa, pemerintah diatasnya yang berwenang diperlukan memperlihatkan sosialisasi dan memperjelas secara rinci kewenangan kecamatan dalam pendampingan desa melalui regulasi yang tegas, terang dan terperinci.

Catatan: Untuk lebih terang ihwal kiprah camat dalam pendampingan desa, disarakan membaca regulasi-regulasi terkait, diantaranya UU No 23 Tahun 2004 ihwal Pemerintah Daerah, UU No 6 Tahun 2014 ihwal Desa, UU No 32 ihwal Pemerintah Daerah, dll.[]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel