Tatacara Tukar Menukar Tanah Desa
Pemindahtanganan atau alih fungsi tanah melalui tukar menukar telah diatur dalam Pasal 32 hingga 45 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 perihal Pengelolaan Aset.
Dalam pasal-pasal tersebut dipisahkan untuk tukar-menukar tanah kas desa untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum.
Dalam tukar menukar tanah kas Desa untuk kepentingan umum dimungkinkan sesudah adanya janji besaran ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan Desa dengan memakai nilai masuk akal yang dilakukan oleh tenaga penilai.
Tukar menukar kas Desa diharapkan dilakukan dalam bentuk tanah dengan besaran dan nilai yang sama dan berlokasi di desa yang sama. Apabila tidak memungkinkan, maka tanah pengganti sanggup berlokasi dalam satu Kecamatan dan/atau desa di Kecamatan lain yang berbatasan langsung.
Apabila tanah pengganti belum tersedia maka penggantian sanggup terlebih dahulu diberikan berupa uang, ibarat yang disyaratkan dalam pasal 34 Permendagri tentang Pengelolaan Aset.
Proses pemindahtanganan tanah kas desa untuk kepentingan umum dilakukan dengan tahapan, sebagai berikut :
Dalam hal tukar menukar tanah milik desa bukan untuk pembangunan kepentingan umum hanya sanggup dilakukan apabila ada kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis dengan memperhatikan dan menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Misalnya dari kepentingan nasional tersebut mencakup pengembangan daerah industri, waduk, perumahan, dll. Dalam hal ini tukar menukar harus menerima ijin dari Bupati/Walikota, Gubernur dan persetujuan Menteri.
Verifikasi data dilakukan untuk memperoleh bukti formil melalui pertemuan di desa yang dihadiri oleh unsur dari Pemerintah Desa, BPD, pihak yang melaksanakan tukar menukar, pihak pemilik tanah yang dipakai untuk tanah pengganti, pegawapemerintah Kecamatan, Pemda Kabupaten dan Provinsi, serta pihak dan/atau instansi terkait lainnya.[]
Dalam pasal-pasal tersebut dipisahkan untuk tukar-menukar tanah kas desa untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum.
Dalam tukar menukar tanah kas Desa untuk kepentingan umum dimungkinkan sesudah adanya janji besaran ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan Desa dengan memakai nilai masuk akal yang dilakukan oleh tenaga penilai.
Tukar menukar kas Desa diharapkan dilakukan dalam bentuk tanah dengan besaran dan nilai yang sama dan berlokasi di desa yang sama. Apabila tidak memungkinkan, maka tanah pengganti sanggup berlokasi dalam satu Kecamatan dan/atau desa di Kecamatan lain yang berbatasan langsung.
Apabila tanah pengganti belum tersedia maka penggantian sanggup terlebih dahulu diberikan berupa uang, ibarat yang disyaratkan dalam pasal 34 Permendagri tentang Pengelolaan Aset.
Proses pemindahtanganan tanah kas desa untuk kepentingan umum dilakukan dengan tahapan, sebagai berikut :
- Kepala Desa memberikan surat kepada Bupati/Walikota terkait hasil Musyawarah Desa perihal tukar menukar tanah kas desa dengan calon lokasi tanah pengganti yang berada pada desa setempat;
- Kepala Desa memberikan permohonan ijin kepada Bupati/Walikota mengenai tukar menukar tanah kas desa;
- Bupati/Walikota meneruskan permohonan ijin kepada Gubernur untuk menerima persetujuan;
- Apabila lokasi tanah pengganti tidak tersedia di desa setempat, maka Bupati/Walikota melaksanakan tinjauan lapangan dan verifikasi data untuk calon lokasi yang diusulkan;
- Bupati/Walikota memberikan hasil tinjauan lapangan dan verifikasi kepada Gubernur sebagai materi pertimbangan dukungan persetujuan. Gubernur sanggup melaksanakan kunjungan lapangan dan verifikasi data apabila diperlukan;
- Setelah ada SK Gubernur, Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa perihal tukar menukar tanah milik desa;
- Gubernur melaporkan hasil tukar menukar kepada Menteri.
Dalam hal tukar menukar tanah milik desa bukan untuk pembangunan kepentingan umum hanya sanggup dilakukan apabila ada kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis dengan memperhatikan dan menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Misalnya dari kepentingan nasional tersebut mencakup pengembangan daerah industri, waduk, perumahan, dll. Dalam hal ini tukar menukar harus menerima ijin dari Bupati/Walikota, Gubernur dan persetujuan Menteri.
Verifikasi data dilakukan untuk memperoleh bukti formil melalui pertemuan di desa yang dihadiri oleh unsur dari Pemerintah Desa, BPD, pihak yang melaksanakan tukar menukar, pihak pemilik tanah yang dipakai untuk tanah pengganti, pegawapemerintah Kecamatan, Pemda Kabupaten dan Provinsi, serta pihak dan/atau instansi terkait lainnya.[]