Tugas Dan Fungsi Kepala Dusun
Pemerintah Desa yaitu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Kepala Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan kiprah kewilayahan. Adapun jumlah unsur kewilayahan ditentukan secara proposional.
Artinya jumlah pelaksana kewilayahan yang diharapkan di sebuah Desa selain memperhatikan kemampuan keuangan desa juga memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
Kepala Kewilayahan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Dalam Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015 perihal Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Tugas kewilayahan meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, training kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa (pasal 4 Ayat 3).
Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Tugas dan Fungsi Kepala Kepala Dusun
Untuk melaksanakan kiprah Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun mempunyai fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya pinjaman masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan training kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Menurut Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015 perihal Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat wajib melaksanakan training dan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kiprah dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[]