Bpd Sanggup Menyusun Rancangan Perdes

Sebagaimana kita ketahui, Jenis Peratutan di Desa meliputi, Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. (Baca: Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tahun 2016)
Dalam penyusunan jenis Peraturan di Desa dihentikan bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang lebih tinggi. 

Adapun yang dimaksud dengan Bertentangan dengan kepentingan umum yaitu kebijakan yang menjadikan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya terusan terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya acara ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.

Apa itu Peraturan Desa?

Peraturan Desa yaitu Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa sehabis dibahas dan disepakati bersama BPD.


Dalam Pemendagri No.111 Tahun 2015 perihal Pedoman Teknis Peraturan di Desa, disebutkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sanggup menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa. Berikut suara peraturannya:


Paragraf 2
Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD

Pasal 7
(1) BPD sanggup menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa.



(2) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali
untuk rancangan Peraturan Desa perihal rencana pembangunan jangka
menengah Desa, rancangan Peraturan Desa perihal rencana kerja
Pemerintah Desa, rancangan Peraturan Desa perihal APB Desa dan
rancangan Peraturan Desa perihal laporan pertanggungjawaban realisasi
pelaksanaan APB Desa.

(3) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan
sebagai rancangan Peraturan Desa anjuran BPD.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel