Jangan Arogan! Inilah Aliran Pemberhentian Kades Oleh Bupati

Seorang pemimpin dihentikan angkuh dikala mendapat amanah dari rakyat. Selain harus amanah, seorang pemimpin dihentikan bersikap angkuh dengan kekuasaan yang ia miliki. "Pemimpin yaitu pelayan bagi rakyat".

Misalnya, seorang bupati/walikota. Sebagai pemimpin di level kabupaten/kota ia harus sanggup menghadirkan diri ke tengah-tengah rakyatnya. Ketika seorang pemimpin jauh dari rakyatnya, maka ia tidak pernah mengetahui yang bergotong-royong akan kebutuhan masyarakat dan kondisi wilayahnya.


Kewenangan Bupati dan Walikota terhadap Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades)

Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai perpanjangantangan negara yang bersahabat dengan masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat.

Dalam regulasi desa disebutkan, Kepala Desa terpilih disahkan pengangkatannya dengan Keputusan Bupati/Walikota, sehabis adanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD atau nama lain) yang diserahkan melalui Camat.

Terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, sudah ada Permendagri No 82 Tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.  Peraturan ini menjelaskan tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagai berikut :

Pasal 8 Kepala Desa berhenti karena:
a. Meninggal dunia,
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan.

Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c karena:
  • Berakhir masa jabatannya;
  • Tidak sanggup melaksanakan kiprah secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
  • Melanggar larangan sebagai kepala Desa;
  • Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau abolisi Desa;
  • Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau
  • Dinyatakan sebagai terpidana menurut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan tetap.
Dikaji dari peraturan ini, bupati/walikota tidak sanggup sembarangan dan angkuh melaksanakan pencopotan Kepala Desa, alasannya yaitu ada aturannya. 

Bupati dan walikota boleh melaksanakan pemberhentian sementara Kepala Desa karena:
  • Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa;
  • Melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
  • Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register masalah di pengadilan; dan
  • Ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Kewenangan pemberhentian sementara Kepala Desa oleh bupati/walikota diatur dalam pasal 9 Permendagri No 82 tahun 2015. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel