4 Menteri Teken Skb Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Uu Desa

INFODES - Dalam rangka memperkuat kebijakan pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa. 4 Menteri telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). 

Beberapa poin penting yang termuat dalam SKB 4 Menteri ini diantaranya ihwal pelaksanaan jadwal padat karya cash, sinergitas pemerintah sentra dan tempat dalam pelaksanaan UU Desa, pemberdayaan ekonomi desa melalui BUMDes dan koperasi, serta tata kelola keuangan desa yang akuntabel.
alam rangka memperkuat kebijakan pelaksanaan 4 Menteri Teken SKB Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU Desa
SKB 4 Menteri/Ilustrasi
SKB 4 Menteri ihwal Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU Desa, masing-masing ditandatangani oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, di Jakarta.

Dengan adanya SBK 4 Menteri ini dibutuhkan sanggup mempercepat proses percepatan kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta sanggup mempermudah desa dalam menggunakan dana desa.

Seperti di informasikan, bahwa penetapan prioritas penggunaan dana desa didasarkan pada prinsip swakelola dan berbasis sumber daya desa mengutamakan pelaksanaan secara berdikari dengan pendayagunaan sumberdaya alam desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal. Penggunaan dana desa paling sedikit sebesar 30 persen wajib dipakai untuk membuat lapangan kerja di desa dan membayar upah kerja. 

Penggunaan dana desa 2018 juga dibutuhkan sanggup mendukung percepatan pengentasan kemiskinan dengan menunjukkan afirmasi pada desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin serta tingkat stunting yang tinggi. 

Dalam upaya pengurangan gizi jelek dan peningkatan kualitas layanan kesehatan di desa, dana desa dapat dimanfaatkan untuk acara penanganan stunting sesuai musyawarah desa.

Contoh acara seperti, pembangunan/rehabilitasi poskesdes, polindes, dan posyandu desa. Penyediaan masakan sehat untuk peningkatan gizi balita dan anak, dan perawatan kesehatan untuk ibu hamil dan menyusui.

Pembangunan sanitasi dan air bersih, pembangunan MCK, insentif kader kesehatan masyarakat, pembangunan rumah singgah, pengelolaan balai pengobatan desa, dan pengadaan alat-alat kesehatan.

Pengadaan kebutuhan medis (makanan obat, vitamin, dan lain-lain), sosialisasi dan edukasi gerakan hidup higienis dan sehat, dan penyediaan kendaraan beroda empat atau motor ambulance desa, dan lain-lain sesuai kebutuhan desa menurut hasil musyawarah desa.

Dengan diterbitnya, SKB 4 Menteri tentang tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 ihwal Desa. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel