Keuchik Aceh Utara Belum Terima Honor
INFODES - Sebanyak 852 keuchik (kepala desa) di Aceh Utara mengaku belum mendapatkan honor atau honor selama empat bulan terakhir, terhitung Januari-April 2015.
Belum dibayarnya honor keuchik itu, berdasarkan informasi, alasannya ialah Pemkab setempat harus menunggu cairnya dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Padahal, honor keuchik di kabupaten tersebut senilai Rp800ribu/bulan.
Belum dibayarnya honor keuchik itu, berdasarkan informasi, alasannya ialah Pemkab setempat harus menunggu cairnya dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Padahal, honor keuchik di kabupaten tersebut senilai Rp800ribu/bulan.
Ketua Asosiasi Geuchik Aceh Utara (Asgara), Muksalmina kepada Analisa, Senin (18/5) mengatakan, berdasarkan legalisasi Pemkab Aceh Utara kepada pihaknya, honor keuchik belum dibayar alasannya ialah pemkab setempat menunggu pencairan dana desa dari APBN. Seharusnya, honor keuchik sanggup dibayar dengan menggunakan anggaran kawasan (APBD).
“Baru tahun ini menunggak. Tahun sebelumnya tidak terjadi. Paling usang tiga bulan atau dua bulan sudah langsung dibayar.
Ini sudah empat bulan dan memasuki memasuki bulan ke lima tapi belum juga dibayar. Yang kami pertanyakan kenapa harus menunggu APBN, kenapa tidak menggunakan APBD,” ungkapnya.
Menurutnya, pembayaran honor keuchik, aparatur desa dan tuha peut gampong itu seharusnya sanggup melalui alokasi dana gampong (ADG) pos kabupaten. “Kami berharap kepada Pemkab Aceh Utara segera mencairkan honor keuchik. Beban keuchik di desa tidak ringan,” katanya.
Baca juga: Langgar Pengelolaan Dana Desa, Pemeritah Daerah Bisa Kena Sanksi.
Baca juga: Langgar Pengelolaan Dana Desa, Pemeritah Daerah Bisa Kena Sanksi.
Dikatakannya, kalau Pemkab beralasan belum sanggup dicairkan alasannya ialah ada perangkat desa yang diganti sehingga harus memperbaiki administrasi, itu bukan alasan.
“Karena, dalam mekanismenya, pencairan honor keuchik tidak dilakukan secara sekaligus. Mana desa yang sudah beres dananya eksklusif dicairkan. Jangan membuat-buat alasan,” tegasnya.
Di sisi lain, Asgara berharap kepada Pemkab dan DPRK Aceh Utara segera merevisi Qanun Aceh Utara No 4/2014 wacana Gampong dengan mengikuti prosedur Undang-Undang (UU) No 6/2014 wacana Desa sehingga seluruh kewenangan gampong skala lokal sanggup dilaksanakan.
Dia mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Aceh Utara untuk mengawal bersama implementasi dana dan otonomi gampong sesuai regulasi demi tercapainya masyarakat sejahtera.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Humas Sekdakab Aceh Utara, Amir Hamzah dikala dihubungi Analisa mengakui honor keuchik di Aceh Utara empat bulan belum dibayar dan masih dalam proses administrasi.
Baca juga: Bupati/Walikota Yang Lambat Salurkan Dana Desa Akan Ditegur.
Related:
Baca juga: Bupati/Walikota Yang Lambat Salurkan Dana Desa Akan Ditegur.
“Masih dalam proses administrasi. Kita harus melengkapi surat keputusan (SK). Memang, triwulan pertama honor keuchik selalu terlambat alasannya ialah semua harus dikoreksi alasannya ialah ada pergantian perangkat desa. Yang jelas, honor mereka dibayar,” ujarnya.
Mengenai bahwa honor itu harus menunggu cairnya APBN, Amir Hamzah mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Dia juga membantah bahwa tertunggaknya honor keuchik gres terjadi tahun ini. Setiap triwula pertama tahun anggaran, pembayaran honor selalu tertunggak.
“Saya belum mendapatkan gosip bahwa soal honor keuchik harus menunggu dari APBN. Kita cuma sanggup mengharapkan keuchik bersabar karena mustahil honor mereka tidak dibayar,” tegasnya.(analisa)