Keuchik Aceh Utara Belum Terima Honor

INFODES - Sebanyak 852 keuchik (kepala desa) di Aceh Utara mengaku belum mendapatkan honor atau honor selama empat bulan terakhir, terhitung Januari-April 2015.
 di Aceh Utara mengaku belum mendapatkan honor atau honor selama empat bulan terakhir Keuchik Aceh Utara Belum Terima Honor

Belum dibayarnya honor keuchik itu, berdasarkan informasi, alasannya ialah Pemkab se­tempat harus menunggu cairnya dana dari Anggaran Pendapatan dan Be­lanja Negara (APBN). Padahal, honor keuchik di kabupaten tersebut senilai Rp800ribu/bulan. 

Ketua Asosiasi Geuchik Aceh Utara (Asgara), Muksalmina kepada Ana­lisa, Senin (18/5) mengatakan, ber­dasarkan legalisasi Pemkab Aceh Utara kepada pihaknya, honor keuchik be­lum dibayar alasannya ialah pemkab setem­pat menunggu pencairan dana desa dari APBN. Seharusnya, honor keu­chik sanggup dibayar dengan meng­gu­nakan anggaran kawasan (APBD). 

“Baru tahun ini menunggak. Tahun sebelumnya tidak terjadi. Paling usang tiga bulan atau dua bulan sudah lang­sung dibayar.

Ini sudah empat bulan dan mema­suki memasuki bulan ke lima tapi be­lum juga dibayar. Yang kami per­tanyakan kenapa harus me­nunggu APBN, kenapa tidak meng­gu­nakan APBD,” ungkapnya.

Menurutnya, pembayaran honor keu­chik, aparatur desa dan tuha peut gam­pong itu seharusnya sanggup melalui alo­kasi dana gampong (ADG) pos ka­bu­paten. “Kami berharap kepada Pemkab Aceh Utara segera mencairkan honor keuchik. Beban keuchik di desa tidak ringan,” katanya. 

Baca juga: Langgar Pengelolaan Dana Desa, Pemeritah Daerah Bisa Kena Sanksi.

Dikatakannya, kalau Pemkab ber­ala­san belum sanggup dicairkan alasannya ialah ada perangkat desa yang diganti sehingga ha­rus memperbaiki administrasi, itu bukan alasan.

“Karena, dalam mekanismenya, pen­­cairan honor keuchik tidak dilaku­kan secara sekaligus. Mana desa yang su­dah beres dananya eksklusif dicair­kan. Jangan membuat-buat alasan,” te­gas­nya.

Di sisi lain, Asgara berharap kepada Pemkab dan DPRK Aceh Utara segera merevisi Qanun Aceh Utara No 4/2014 wacana Gampong dengan me­ngikuti prosedur Undang-Undang (UU) No 6/2014 wacana Desa sehingga sel­uruh kewenangan gampong skala lokal sanggup dilaksanakan.

Dia mengajak kepada seluruh kom­ponen masyarakat Aceh Utara untuk mengawal bersama im­ple­men­tasi dana dan otonomi gampong sesuai re­gulasi demi tercapainya masyarakat se­jahtera.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Humas Sekdakab Aceh Utara, Amir Ham­zah dikala dihubungi Analisa me­ngakui honor keuchik di Aceh Utara empat bulan belum dibayar dan masih dalam proses administrasi.

Baca juga: Bupati/Walikota Yang Lambat Salurkan Dana Desa Akan Ditegur.

“Masih dalam proses administrasi. Kita harus melengkapi surat keputu­san (SK). Memang, triwulan pertama ho­nor keuchik selalu terlambat alasannya ialah se­mua harus dikoreksi alasannya ialah ada per­gantian perangkat desa. Yang jelas, ho­nor mereka dibayar,” ujarnya.

Mengenai bahwa honor itu harus me­­nunggu cairnya APBN, Amir Ham­zah mengaku tidak mengetahui per­soa­­lan tersebut. Dia juga mem­ban­tah bahwa tertunggaknya honor keu­chik gres terjadi tahun ini. Setiap tri­wula pertama tahun anggaran, pem­ba­ya­ran honor selalu tertunggak.

“Saya belum mendapatkan gosip bah­wa soal honor keuchik harus me­nunggu dari APBN. Kita cuma sanggup meng­harapkan keuchik bersabar ka­rena mustahil honor mereka tidak dibayar,” tegasnya.(analisa)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel