Pemerintah Butuh Fasilitator Realisasikan Uu Desa


GampongRT, Jakarta - UU Desa sampai sekarang masih dalam tahap penyesuaian. Anggota Komisi II dewan perwakilan rakyat Diah Pitaloka menyebutkan hal itu dikarenakan belum adanya struktur pemerintahan di tingkat bawah.

"Pemerintah butuh fasilitator desa. Desa enggak seragam banyak dinamikanya, contohnya di Bali, ada desa tabiat dan administrasi. Ada dinamika yang dihadapi dalam implementasi dana desa," kata Diah dalam pernyataan tertulisnya, Senin (1/6/2015).

UU tersebut menciptakan desa yang sebelumnya sebagai obyek menjadi subyek pembangunan. Perangkat desa pun harus menyiapkan diri dengan adanya perumahan tersebut.

Dimana perencanaan harus matang, apalagi pemerintah akan mengucurkan dana miliaran eksklusif ke desa desa.

"Ini menciptakan kepala desa bingung. Ada perubahan sistem yang rentan jikalau mereka melaksanakan kesalahan. Di sisi lain ada citra ekspektasi besar dari masyarakat akan besarnya dana desa yang akan diterima," kata Politisi PDIP itu.

Selain itu, Dia menilai masih adanya tumpang tindih antara UU Desa dengan peraturan tempat lainnya.

Kebingungan Kepala Desa terkait pengelolaan aset desa, yang semenjak usang disiapkan pemerintah untuk membiayai pegawanegeri desa.

"Ada kasus di satu desa. Dimana tanah desa dipakai oleh PLN, tetapi ganti ruginya belum. Ada juga tanah desa yang sudah beralih dan kepala desa gundah kemana harus menagih," ujarnya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel