Distribusi Pembagian Dana Desa Perlu Secara Adil

GampongRT - Sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU No.6 tahun 2014 perihal desa, mulai tahun 2015 ini pemerintah sudah menyalurkan dana desa ke semua desa di seluruh Indonesia, namun masih menghadapi dilema formula pembagiannya yang kurang memperhatikan aspek keadilan dan pemerataan. Padahal tahun 2016 pemerintah akan meningkatkan jumlah dana desa menjadi Rp 47 triliun, naik dari Rp 20,7 triliun pada tahun 2015.

Demikian disampaikan Ketua DPD RI Irman Gusman dalam refleksi simpulan tahun ‘Memantapkan konsolidasi nasional menyambut Masyarakat Ekonomi Asean-MEA’ di Gedung DPD RI Jakarta, Senin (21/12/2015). Hadir dalam refleksi simpulan tahun 2015 itu antara lain Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad, Ketua BK DPD RI AM Fatwa, Parlindungan Purba, Sekjen DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto, dan lain-lain.

Karena itu untuk penyaluran dana desa tahun 2016, DPD RI mendapatkan banyak masukan dari tempat yang rata-rata menginginkan formula yang lebih adil dan sesuai dengan mempertimbangkan kondisi geografis setiap daerah. Menurut PP No. 22 tahun 2015 perihal dana desa, sebanyak 90% dari total dana desa dibagi secara rata. Dan, hanya 10% yang dibagi menurut jumlah penduduk, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis kabupaten/kota. (Baca: Darimana Keuangan Desa Diperoleh)

Dengan memakai formula 90% dana desa dibagi rata, maka kesannya provinsi Jawa Barat yang mempunyai wilayah lebih luas dan penduduk hampir 50 juta mendapatkan alokasi dana desa yang lebih kecil ketimbang provinsi Aceh Darussalam yang hanya berpenduduk 5,1 juta jiwa, juga Sumatera Barat dengan penduduk 5,6 juta jiwa menerima alokasi dana desa lebih keil ketimbang Provinsi Bengkulu, yang berpenduduk hanya 2 juta jiwa dan luas wilayah hanya separuhnya.

Sumber: Pikiran Rakyat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel