Menteri Desa Ajak Masyarakat Kawal Penyaluran Dana Desa
GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal dana desa tahap pertama sebesar Rp 8,28 trilyun yang telah ditransfer ke Pemda atau Kabupaten biar benar-benar dapat turun sempurna sasaran.
Masyarakat desa, berdasarkan Menteri Marwan harus menggawasi penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pasalnya, dana desa harus diprioritaskan pada beberapa agenda pembangunan dan pemberdayaan.
“Diantranya untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diatur dan diurus oleh desa. Dana desa juga diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, Penggunaan dana desa tertuang dalam prioritas belanaja desa yang disepakati dalam musyawarah desa," ujar Menteri Marwan, di Jakarta, Rabu (12/8).
Pemetaan prioritas penggunaan dana desa tersebut merupakan contoh yang harus dilaksanakan para Kepala Desa, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 wacana prioritas penggunaan dana desa.
"Didalam pasal 5 Permendesa Nomor 5 sudah disebutkan bahwa penggunaan dana desa dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dalam meningkatkan kualitas hidup insan serta penanggulangan kemiskinan," tandasnya. (Baca: Menteri Marwan Hindari Konflik Ayo Bangun Desa)
Penanggulangan kemiskinan yang dimaksud, imbuh Menteri Marwan, dapat melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi lokal, dan pengembangan SDA dan lingkungan secara berkelanjutan.
"Jadi bentuknya dapat bermacam-macam. Bisa dipakai untuk pengembangan pos kesehatan desa, membangun sarana untuk mendukung kedaulatan pangan dan energi, dapat juga untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, dan pemeliharaan lumbung desa, revitalisasi pasar dan pendirian dan pengembangan BUMDesa untuk pengembangan ekonomi," ungkapnya.
Sementara itu, untuk memudahkan penataan laporan keuangan, pihaknya telah menciptakan Sistem Tata Kelola Keuangan Desa (SIMDA DESA) dengan melibatkan beberapa pihak terkait. “Kita telah merancangnya bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP dan Kemendagri,” ujar Marwan.
Ia menjelaskan, aplikasi SIMDA DESA tersebut dibentuk dengan konsep sesederhana mungkin untuk memudahkan pemerintah Desa menjalankan penatausahaan dan laporan manajemen sesuai ketentuan.
“Aplikasinya dirancang untuk mengelola Dokumen penatausahaan, ibarat bukti penerimaan, Surat Perintah membayar, Setor Pajak dan dokumen, serta laporan APBDes, buku kas umum, buku pajak, registrasi, dan dokumen penatausahaan lainnya,” urai Marwan.
Untuk memudahkan penggunaan SIMDA DESA, kata Marwan, BPKP akan melaksanakan sosialisasi aplikasi tersebut ke seluruh tempat dan kementerian terkait. “Dengan aplikasi ini, saya berharap para Kepala Desa tidak merasa kesulitan dalam menyusun laporan penggunaan Dana Desa,” terangnya. (Sumber: beritajatim.com)
Masyarakat desa, berdasarkan Menteri Marwan harus menggawasi penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pasalnya, dana desa harus diprioritaskan pada beberapa agenda pembangunan dan pemberdayaan.
“Diantranya untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diatur dan diurus oleh desa. Dana desa juga diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, Penggunaan dana desa tertuang dalam prioritas belanaja desa yang disepakati dalam musyawarah desa," ujar Menteri Marwan, di Jakarta, Rabu (12/8).
Pemetaan prioritas penggunaan dana desa tersebut merupakan contoh yang harus dilaksanakan para Kepala Desa, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 wacana prioritas penggunaan dana desa.
Foto: Kemendesa |
Penanggulangan kemiskinan yang dimaksud, imbuh Menteri Marwan, dapat melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi lokal, dan pengembangan SDA dan lingkungan secara berkelanjutan.
"Jadi bentuknya dapat bermacam-macam. Bisa dipakai untuk pengembangan pos kesehatan desa, membangun sarana untuk mendukung kedaulatan pangan dan energi, dapat juga untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, dan pemeliharaan lumbung desa, revitalisasi pasar dan pendirian dan pengembangan BUMDesa untuk pengembangan ekonomi," ungkapnya.
Sementara itu, untuk memudahkan penataan laporan keuangan, pihaknya telah menciptakan Sistem Tata Kelola Keuangan Desa (SIMDA DESA) dengan melibatkan beberapa pihak terkait. “Kita telah merancangnya bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP dan Kemendagri,” ujar Marwan.
Ia menjelaskan, aplikasi SIMDA DESA tersebut dibentuk dengan konsep sesederhana mungkin untuk memudahkan pemerintah Desa menjalankan penatausahaan dan laporan manajemen sesuai ketentuan.
“Aplikasinya dirancang untuk mengelola Dokumen penatausahaan, ibarat bukti penerimaan, Surat Perintah membayar, Setor Pajak dan dokumen, serta laporan APBDes, buku kas umum, buku pajak, registrasi, dan dokumen penatausahaan lainnya,” urai Marwan.
Untuk memudahkan penggunaan SIMDA DESA, kata Marwan, BPKP akan melaksanakan sosialisasi aplikasi tersebut ke seluruh tempat dan kementerian terkait. “Dengan aplikasi ini, saya berharap para Kepala Desa tidak merasa kesulitan dalam menyusun laporan penggunaan Dana Desa,” terangnya. (Sumber: beritajatim.com)