Pendamping Desa Digaji Rp 14 Juta Sebulan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara membuka lowongan untuk tenaga pendamping desa. Perekrutan tenaga pendamping desa ini terkait dengan jadwal pemerintah pusat yang mengucurkan Dana Desa sampai miliaran rupiah perdesa.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara membuka lowongan untuk tenaga pendamping desa Pendamping Desa Digaji Rp 14 Juta Sebulan

Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Nunukan, Hasmuni mengatakan, Kabupaten Nunukan mendapat kuota 65 tenaga pendamping desa.

Hanya saja, lantaran kondisi geografis dan segala keterbatasan di Kabupaten Nunukan, pihaknya meminta komplemen 5 tenaga. "Semoga disetujui provinsi," ujarnya.

Perekrutan tenaga pendamping desa dilakukan Satuan Kerja Pengelola Dana Dekonsentrasi yang dibuat Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa Kalimantan Utara.


Perekrutan tenaga pendamping desa untuk ditempatkan di Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui http://pendamping.kemendesa.go.id. Selanjutnya, berkas berupa CV, pas foto 4x6 sentimeter sebanyak 2 lembar, foto copy ijazah, transkrip nilai, KTP dan lampiran berkas pendukung dikirimkan kepada Kepala BPMPPKBPD Provinsi Kalimantan Utara, Cq Satker Pengelola Dana Dekonsentrasi, Jalan Langsat RT 13 Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan 77212. Selain dikirimkan pribadi melalui pos, berkas dapat dikirimkan via email satprov.kaltara@gmail.com.

"Pendaftaran online sudah dibuka mulai kemarin dan ditutup tanggal 8. Lamarannya paling lambat tanggal 8 Agustus," ujarnya, Selasa (4/8/2015) 
seperti dilansir dari tribunnews.com.

Pemerintah menunjukkan honor yang cukup besar bagi Tenaga Pendamping Desa. Mulai dari Rp 3,5 juta, honor tertinggi mencapai Rp 14 juta per bulan. Para Tenaga Pendamping Desa akan bekerja selama setahun.

Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Nunukan, Hasmuni mengatakan, menurut warta dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, honor untuk Tenaga Pendamping Desa di tingkat kecamatan mencapai Rp 3,5 juta per bulan.

Untuk tingkat kabupaten digaji Rp 7,5 juta per bulan. Sedangkan pendamping di tingkat provinsi mendapat honor Rp 14 juta per bulan.

"Perbedaan honor ini disebabkan adanya pertimbangan jangkauan daerah yang luas di masing masing level," ujarnya, Selasa (4/8/2015).

Related:

    Hasmuni mengatakan, dana desa dari pemerintah pusat ketika ini dalam tahap pencairan. Perekrutan Tenaga Pendamping Desa untuk mengawasi efektivitas anggaran tersebut semoga berjalan sesuai koridor.

    Mereka menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang bersih.

    "Tentu dibutuhkan tidak terjadi pelanggaran aturan untuk pemanfaatan dana tersebut," katanya.

    Dana desa yang besarnya mencapai miliaran rupiah digelontorkan pemerintah pusat sebagai implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6/2014 wacana Desa.

    Related Posts

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel