Pengumuman Seleksi Aktif Calon Tenaga Andal Dan Pendamping Desa Provinsi Aceh


GampongRT - Daftar nama-nama yang mengikuti seleksi aktif calon tenaga pendamping Profesional dalam rangka pelaksanaan UU Desa dalam wilayah Aceh.

Jadwal Seleksi Aktif dilaksanakan pada tanggal 10 November 2015. Tempat pelaksanaan di Banda Aceh. Daftar lengkap sanggup dilihat di website www.bpm.provaceh.go.id.

Tugas Tenaga Ahli dan Pendamping Desa

Tugas pendamping, sebagaimana disebutkan pada pasal 11 Peraturan Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 wacana Pendampingan Desa.

Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Pendamping Teknis membantu Pemda dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa. Pendamping Teknis mendampingi Pemda melaksanakan koordinasi perencanaan pembangunan kawasan yang terkait dengan Desa. Kemudian, melaksanakan fasilitasi kolaborasi Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa. 

Sementara kiprah utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa meliputi pemberian teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pembinaan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota dalam melaksanakan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota dalam melaksanakan asistensi, menyusun rancangan pembinaan dan fasilitasi pembinaan terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan dan penilaian pendampingan Desa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel