Capacity Building Masyarakat Desa Mendesak Dan Prioritas
GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah bosan mengingatkan bahwa dana desa yakni amanah, jadi harus dikelola untuk menggerakkan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga desa berkembang maju dan masyarakatnya lebih sejahtera.
Tak hanya itu, mengingatkan para Kepala Desa semoga mencermati dan memahami secara sempurna prioritas penggunaan dana desa sebagaimana telah diatur dalam Permendesa Nomor 5 tahun 2015 wacana Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Salah satu aktivitas diprioritaskan yakni capacity building atau peningkatan kapasitas masyarakat desa sebagai kepingan penting dari aktivitas Pemberdayaan Masyarakat, menyerupai dilansir dari Kementerian Desa, PDTT.
“Capacity building masyarakat desa ini sangat mendesak dan sifatnya prioritas, alasannya peningkatan kapasitas inilah yang akan menjadikan masyarakat desa lebih berdaya, mempunyai pengetahuan, wawasan dan keterampilan atau skill yang lebih baik dalam pelaksanaan pembangunan desa,” ujar Menteri Marwan, Jumat (19/6) di Jakarta.
Menurutnya, salah satu duduk kasus fundamental yang dihadapi desa dikala ini yakni masih relatif rendahnya kualitas sumber daya insan (SDM) di desa, termasuk aparatur desa yang notabene memegang kekuasaan manajemen pemerintahan dan pengelolaan dana desa.
Tidak sedikit kalangan yang masih mencurigai kualitas pemahaman dan penguasaan aparatur desa terhadap tata kelola manajemen pemerintahan desa yang tertib dan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Sehingga timbul kekhawatiran terjadinya ketidakcakapan yang berpotensi mengakibatkan salah kelola dana desa yang berujung pada munculnya duduk kasus aturan di lalu hari.
“Kepala Desa semoga melaksanakan capacity building khususnya untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa sehingga dana desa benar-benar dipergunakan sebagaimana mestinya, sehingga dalam penggunaan dana desa nantinya tidak timbul duduk kasus aturan di lalu hari” ujar Menteri Marwan.
Menteri meyakini bahwa aparatur desa mempunyai integritas dan tidak ada niatan untuk melaksanakan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Namun akhir wawasan dan skill yang masih kurang memadai dalam hal tata kelola manajemen dan keuangan negara, maka sanggup saja terjadi penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan standar pengelolaan keuangan negara atau ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga berpotensi penyimpangan dan berdampak hukum.
“Saya percaya teman-teman aparatur desa mempunyai integritas, tidak ada niatan untuk melaksanakan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, namun jangan hingga nantinya ada duduk kasus aturan atau duduk kasus lainnya gara-gara kurang cakap dalam mengelola dana desa.
Lebih lanjut Menteri Marwan mengingatkan, yang perlu ditingkatkan kapasitasnya bukan hanya aparatur desa, tetapi masyarakat desa lainnya juga perlu ditingkatkan wawasan dan tanggung jawabnya terhadap pembangunan desa, khususnya dalam ikutserta mengaawal dan mengawasi penggunaan dana desa.
“Masyarakat desa juga sangat butuh untuk ditingkatkan pemahaman dan wawasannya terkait pembangunan desa, pentingnya berperanserta dalam pelaksanaan pembangunan desa, aktif dalam musyawarah desa dan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, terutama ikut mengawasi penggunaan dana desa semoga benar-benar untuk kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyararakat desa” terperinci Menteri Marwan.
Mengenai aktivitas capacity building tersebut, lanjut Menteri Marwan, sanggup dilakukan berafiliasi dengan Perguruan Tinggi atau lembaga-lembaga training manajemen dan pengembangan sumber daya insan yang telah teruji dan diakui kualitasnya dalam bidang pendidikan dan training khususnya di bidang manajemen dan tata kelola pemerintahan dan keuangan negara.
“Jika diharapkan saya siap membantu memfasilitasi untuk mendukung peningkatan kapasitas masyarakat desa baik khususnya dalam aspek mentalitas dan etos kerja, wawasan dan skill dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, alasannya dengan kapasitas yang memadai inilah yang akan lebih menjamin tercapainya tujuan pembangunan desa yaitu berkembang majunya perekonomian desa dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa” ujar Menteri Marwan.[]
Tak hanya itu, mengingatkan para Kepala Desa semoga mencermati dan memahami secara sempurna prioritas penggunaan dana desa sebagaimana telah diatur dalam Permendesa Nomor 5 tahun 2015 wacana Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Salah satu aktivitas diprioritaskan yakni capacity building atau peningkatan kapasitas masyarakat desa sebagai kepingan penting dari aktivitas Pemberdayaan Masyarakat, menyerupai dilansir dari Kementerian Desa, PDTT.
“Capacity building masyarakat desa ini sangat mendesak dan sifatnya prioritas, alasannya peningkatan kapasitas inilah yang akan menjadikan masyarakat desa lebih berdaya, mempunyai pengetahuan, wawasan dan keterampilan atau skill yang lebih baik dalam pelaksanaan pembangunan desa,” ujar Menteri Marwan, Jumat (19/6) di Jakarta.
Menurutnya, salah satu duduk kasus fundamental yang dihadapi desa dikala ini yakni masih relatif rendahnya kualitas sumber daya insan (SDM) di desa, termasuk aparatur desa yang notabene memegang kekuasaan manajemen pemerintahan dan pengelolaan dana desa.
Tidak sedikit kalangan yang masih mencurigai kualitas pemahaman dan penguasaan aparatur desa terhadap tata kelola manajemen pemerintahan desa yang tertib dan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Sehingga timbul kekhawatiran terjadinya ketidakcakapan yang berpotensi mengakibatkan salah kelola dana desa yang berujung pada munculnya duduk kasus aturan di lalu hari.
“Kepala Desa semoga melaksanakan capacity building khususnya untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa sehingga dana desa benar-benar dipergunakan sebagaimana mestinya, sehingga dalam penggunaan dana desa nantinya tidak timbul duduk kasus aturan di lalu hari” ujar Menteri Marwan.
Menteri meyakini bahwa aparatur desa mempunyai integritas dan tidak ada niatan untuk melaksanakan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Namun akhir wawasan dan skill yang masih kurang memadai dalam hal tata kelola manajemen dan keuangan negara, maka sanggup saja terjadi penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan standar pengelolaan keuangan negara atau ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga berpotensi penyimpangan dan berdampak hukum.
“Saya percaya teman-teman aparatur desa mempunyai integritas, tidak ada niatan untuk melaksanakan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, namun jangan hingga nantinya ada duduk kasus aturan atau duduk kasus lainnya gara-gara kurang cakap dalam mengelola dana desa.
Lebih lanjut Menteri Marwan mengingatkan, yang perlu ditingkatkan kapasitasnya bukan hanya aparatur desa, tetapi masyarakat desa lainnya juga perlu ditingkatkan wawasan dan tanggung jawabnya terhadap pembangunan desa, khususnya dalam ikutserta mengaawal dan mengawasi penggunaan dana desa.
“Masyarakat desa juga sangat butuh untuk ditingkatkan pemahaman dan wawasannya terkait pembangunan desa, pentingnya berperanserta dalam pelaksanaan pembangunan desa, aktif dalam musyawarah desa dan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, terutama ikut mengawasi penggunaan dana desa semoga benar-benar untuk kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyararakat desa” terperinci Menteri Marwan.
Mengenai aktivitas capacity building tersebut, lanjut Menteri Marwan, sanggup dilakukan berafiliasi dengan Perguruan Tinggi atau lembaga-lembaga training manajemen dan pengembangan sumber daya insan yang telah teruji dan diakui kualitasnya dalam bidang pendidikan dan training khususnya di bidang manajemen dan tata kelola pemerintahan dan keuangan negara.
“Jika diharapkan saya siap membantu memfasilitasi untuk mendukung peningkatan kapasitas masyarakat desa baik khususnya dalam aspek mentalitas dan etos kerja, wawasan dan skill dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, alasannya dengan kapasitas yang memadai inilah yang akan lebih menjamin tercapainya tujuan pembangunan desa yaitu berkembang majunya perekonomian desa dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa” ujar Menteri Marwan.[]