Uraian Kiprah Pendamping Desa


Selama ini banyak yang mempertanyakan apa sebetulnya fungsi dan kiprah pendamping desa? Pendamping desa seringkali digambarkan sebagai pekerjaan yang ‘santai’ dengan honor yang tidak mengecewakan besar. Banyak orang mengira bahwa dengan menjadi pendamping desa maka akan banyak waktu santai dan makan honor buta.

Padahal menjadi pendamping desa yaitu kiprah yang sangat berat. Mengingat desa sebagai tiang pembangunan ekonomi Negara maka aneka macam hal yang harus dikerjakan oleh para pendamping desa selama bertugas di desa yang didampinginya.

Secara umum Pendamping desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pendamping desa sendiri dibagi dalam tiga kategori yang terdiri dari tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan atau pihak ketiga.

Tenaga pendamping profesional terdiri atas pendamping Desa (berkedudukan di kecamatan), pendamping teknis (berkedudukan di kabupaten), dan tenaga mahir pemberdayaan masyarakat (berkedudukan di sentra dan provinsi) dengan kiprah masing-masing

Tugas-tugas tersebut, secara lebih rinci yaitu sebagai berikut :


Tugas Pendamping Desa

  1. Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan perjuangan ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi sempurna guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
  3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, forum kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa;
  5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru;
  6. Mendampingi Desa dalam pembangunan daerah perdesaan secara partisipatif; dan
  7. Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Tugas Pendamping Teknis

Pendamping Teknis bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan kegiatan dan kegiatan sektoral, meliputi :
  • Membantu Pemda dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa;
  • Mendampingi Pemerintah Daerah melaksanakan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan desa; dan
  • Melakukan fasilitasi kolaborasi Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa.
Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat

Tugas utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat meliputi santunan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, training dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi. Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota dalam hal teknis pemberdayaan masyarakat Desa, sanggup dibantu oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat ini. Adapun rincian tugasnya yaitu :

Membantu Pemerintah, Pemerintah provinsi, Pemda Kabupaten/Kota dalam melaksanakan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa.

Membantu Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota dalam melaksanakan asistensi, menyusun rancangan training dan fasilitasi training terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga.

Membantu Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan dan penilaian pendampingan Desa.

Demikian, uraian kiprah tenaga pendamping desa, kiprah pendamping teknis, dan kiprah tenaga mahir pemberdayaan masyarakat desa. Semoga dengan adanya warta ini, tidak ada lagi pendamping desa yang hanya makan honor buta dan sanggup seenaknya saja dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pendamping desa. Karena sebetulnya, kiprah pendamping desa, apalagi yang pendamping profesional itu sangat berat. (sumber: 
berdesa)

Foto: Pelatihan Pra Tugas Pendamping Desa

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel